Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
DAFTAR PERKARA PERKARA LALU-LINTAS


No Nomor Perkara Nomor Seri Tilang / No Pembayaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pelanggar Tanggal Sidang
Ruang Sidang
Putusan Link
116/PID.LL/2013/PN.SLY1313560
2085NGRIZAL04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa RIZAL telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.
  2. Memerintahkan Penyidik mengambalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaimana putusan ini.

[detil]
217/PID.LL/2013/PN.SLY1313628
2383JARAHMANSYAH04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa RAHMANSYAH telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285,288 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
318/PID.LL/2013/PN.SLY1313559
5089IHANDI ALI04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa ANDI ALI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
419/PID.LL/2013/PN.SLY1313558
XXXXWAWAN04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa WAWAN telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
520/PID.LL/2013/PN.SLY1313615
2003CHARFANDI04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa ARFANDI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
621/PID.LL/2013/PN.SLY1313580
3900FCRIAN SAPUTRA04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa RIAN SAPUTRA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280,291 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
722/PID.LL/2013/PN.SLY1313556
5439LQAKBAR04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa AKBAR telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
823/PID.LL/2013/PN.SLY1313605
XXXXSAHRIL04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa SAHRIL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
924/PID.LL/2013/PN.SLY1313660
4269HPUTRA04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa PUTRA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1025/PID.LL/2013/PN.SLY1313640
4116HGMATTA04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa MATTA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (2) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1126/PID.LL/2013/PN.SLY1313684
6583JAARFANDI SAPUTRA04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa ARFANDI SAPUTRA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1227/PID.LL/2013/PN.SLY1313583
5457JUMUH. RIZAL04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa MUH. RIZAL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,285,291 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1328/PID.LL/2013/PN.SLY1313656
3437FCDEDI04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa DEDI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291,288 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1429/PID.LL/2013/PN.SLY4530822
3391OJFAISAL04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa FAISAL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1530/PID.LL/2013/PN.SLY1313639
4997JABASRI04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa BASRI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1631/PID.LL/2013/PN.SLY1313629
6136JKHUSIN04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa HUSIN telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1732/PID.LL/2013/PN.SLY1313638
2468BYAMRAN04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa AMRAN telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

[detil]
1833/PID.LL/2013/PN.SLY1313658
3236JLMAKMUR04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa MAKMUR telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

[detil]
1934/PID.LL/2013/PN.SLY1313618
2651USDEWA04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa DEWA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285,291,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 149.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

[detil]
2035/PID.LL/2013/PN.SLY1313626
3975QIRISAL04 Jan 2013
RUANG SIDANG BIASA

MENGADILI :

  1. Menyatakan terdakwa RISAL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 287 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

[detil]