| No |
Nomor Perkara |
Nomor Seri Tilang / No Pembayaran |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor |
Pelanggar |
Tanggal Sidang Ruang Sidang |
Putusan |
Link |
| 1 | 16/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313560
| 2085NG | RIZAL | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RIZAL telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.
- Memerintahkan Penyidik mengambalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
| 2 | 17/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313628
| 2383JA | RAHMANSYAH | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RAHMANSYAH telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285,288 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 3 | 18/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313559
| 5089IH | ANDI ALI | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ANDI ALI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 4 | 19/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313558
| XXXX | WAWAN | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa WAWAN telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 5 | 20/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313615
| 2003CH | ARFANDI | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ARFANDI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 6 | 21/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313580
| 3900FC | RIAN SAPUTRA | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RIAN SAPUTRA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280,291 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 7 | 22/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313556
| 5439LQ | AKBAR | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa AKBAR telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 8 | 23/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313605
| XXXX | SAHRIL | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa SAHRIL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 9 | 24/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313660
| 4269H | PUTRA | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PUTRA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 10 | 25/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313640
| 4116HG | MATTA | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MATTA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (2) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 11 | 26/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313684
| 6583JA | ARFANDI SAPUTRA | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ARFANDI SAPUTRA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 12 | 27/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313583
| 5457JU | MUH. RIZAL | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MUH. RIZAL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,285,291 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 13 | 28/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313656
| 3437FC | DEDI | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa DEDI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291,288 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 14 | 29/PID.LL/2013/PN.SLY | 4530822
| 3391OJ | FAISAL | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa FAISAL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 15 | 30/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313639
| 4997JA | BASRI | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa BASRI telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 16 | 31/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313629
| 6136JK | HUSIN | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa HUSIN telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 17 | 32/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313638
| 2468BY | AMRAN | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa AMRAN telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281,285 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 18 | 33/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313658
| 3236JL | MAKMUR | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MAKMUR telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 19 | 34/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313618
| 2651US | DEWA | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa DEWA telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285,291,281 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 149.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
| 20 | 35/PID.LL/2013/PN.SLY | 1313626
| 3975QI | RISAL | 04 Jan 2013 RUANG SIDANG BIASA | MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RISAL telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 287 (1) UULAJ UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |