Petitum |
- menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam surat pengakuan hutang nomor : B.239/4892/3/2016 Tanggal 15 Maret 2016, dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 50.024.072 (lima puluh juta dua puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Apabila tergugat I dsan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 593/10/DSL/III/2016 dengan dijaminkan kepada Penggugat, dilelang denga perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 593/10/DSL/III/2016 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai menepati objek agunan kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 593/10/DSL/III/2016 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka ats beban biaya tergugat I dan tergugat II sendiri pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|