Petitum |
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
- Menyatakan pemblokiran rekening milik para Tergugat yang berada di PT. Bank Sulsel Cab. Selayar dan PT. Bank Mandiri Cab. Selayar
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan inmateril bagi Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 209.164.478,- (dua ratus sembilan juta seratis enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 606.577.833,- (enam ratus enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tida puluh tiga rupiah)
- Menyatakan Turut Tergugat turut bertanggung jawab dan kerwajiban untuk menyelesaikan dan membayar kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan Tergugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 815.742.311,- (delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 12.549.868,- (dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) secara tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat dn Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng.
Dan / atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (naar goede justitie recht doen). |