Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Slr RUSNANTO SANGKALA WIJAYA NANA YANDRIANI DJ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Slr
Tanggal Surat Kamis, 28 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSNANTO SANGKALA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI BAHTIAR EFFENDY, SHRUSNANTO SANGKALA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1NANA YANDRIANI DJ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SOFYAN RINALDO ADRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan pemblokiran rekening milik para Tergugat yang berada di PT. Bank Sulsel Cab. Selayar dan PT. Bank Mandiri Cab. Selayar

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan inmateril bagi Penggugat ;
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 209.164.478,- (dua ratus sembilan juta seratis enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 606.577.833,- (enam ratus enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tida puluh tiga rupiah)
  5. Menyatakan Turut Tergugat turut bertanggung jawab dan kerwajiban untuk menyelesaikan dan membayar kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril secara tunai kepada Penggugat sebesar  Rp. 815.742.311,- (delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 12.549.868,- (dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Menghukum Tergugat dn Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng.

Dan / atau :

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (naar goede justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak