Dakwaan |
----------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDRIADY Als ANDRY Bin JUMA ALI, kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekitar pukul 19.30 WITA atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di atas rumah saksi korban HALILINTAR ADI PUTRA Alias HALIL Bin SUPRIADI di ruang tamu di Jl. Lamuru Benteng Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kab. Kepulauan Selayar kejadian kedua pada hari senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar jam 19.30 wita atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu tujuh belas bertempat di atas rumah saksi korban ALILINTARA Alias HALIL di ruang tamu di Jl. Lamuru Benteng Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kab. Kepulauan Selayar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atauapun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”; |