Dakwaan |
Bahwa terdakwa HADI RAMADANI Als DANA bin MUH. YUSRI pada Minggu Tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di rumah saksi AKIL tepatnya dilingkungan bonto-bonto kel. Batangmata kec. Bontomatene Kab. Kep. Selayar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya saksi ARIFUDDIN Bersama saksi FATULLAH mau melakukan penggerebekan dirumah saksi AKIL dan berselang beberapa menit kemudian datang terdakwa untuk mengambil narkotika jens shabu sama saksi AKIL dan saksi ARIFUDIIN dan Saksi FATULLAH yang sementara mengendap dalam rumah saksi AKIL melihat terdakwa menerima shabu dari saksi AKIL sehingga saksi ARIFUDIIN dan Saksi FATULLAH langsung menghampiri terdakwa dan pada sat itu juga terdakwa hendak mencabut sebilah senjata tajam dari pinggangnya namun saksi ARIFUDIIN dan Saksi FATULLAH langsung memeluk terdakwa sambil memegang tangan terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa bergerak dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polres selayar guna diproses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. |