Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALDI FIKAR Bin ANDI RAHMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pukul 02.00 wita di bulan September 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2018, bertempat di kamar Marbot Masjid Al Wahdah, Jalan Jend. Ahmad Yani Benteng Kab. Kep. Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selayar, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak
|