Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa ia Terdakwa RAJA INTANG Binti MUH. HATTA pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Rumah RAJA INTANG Binti MUH. HATTA Jl. Kartini Nomor 20 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian;
Atau
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa RAJA INTANG Binti MUH. HATTA pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Selayar Jl. Kelapa Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; |