Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Slr ANDI TULENG 1.BACO RUKA Alias BACO
2.ISMAIL
3.LAODE SUMITRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Slr
Tanggal Surat Kamis, 21 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI TULENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BACO RUKA Alias BACO
2ISMAIL
3LAODE SUMITRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 502.000.000,00
Petitum

Bahwa  berdasarkan  dalil -  dalil  dan  alasan alasan  PENGGUGAT  tersebut di atas,    maka  PENGGUGAT  “ memohon ” kepada KETUA PENGADILAN NEGERI SELAYAR Cq. YANG MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  agar berkenan menjatuhkan putusan  yang amarnya berbunyi sebagai berikut  :-------------

 

MENGADILI  :

 

  1. Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT   untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  dan  menetapkan  bahwa   PENGGUGAT  adalah  Ahli  Waris dari  Almarhumah  DENTA  BALLO.
  3. Menyatakan dan menetapkan   :

-    Bahwa TERGUGAT  I,  TERGUGAT  II  dan   TERGUGAT  III   melakukan Perbuatan Melawan Hukum berkaitan dengan    OBYEK PERKARA.

  1. Menyatakan dan menetapkan  bahwa  Sita Jaminan  ( Conservatoir Beslag )                     atas  OBYEK PERKARA   oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR adalah                 sah dan berharga.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa   Tanah  Kebun   dengan  status  hak  milik  adat  turun – temurun  yang  terletak  di  Bone Bakka,  Dusun Karang Indah,  Desa  Khusus  Bahuluang  (  Pulau  Bahuluang ),    Kec.  Bontosikuyu,   KAB. KEP. SELAYAR,  Luasnya   Panjang  ±  90  M,  Lebar  ± 60  M   sehingga  luasnya     ± 5.400  M2,    dengan batas – batas  :--------------------------------------------------------------------------------
  • Di Utaranya            :    Tanah  milik  SAIYED  UMAR  (  Pegawai  Pengadilan  Negeri  Selayar ),  
  • Di  Timurnya          :    Tanah milik   DENTA BALLO   yang  di  garap  oleh              ALLIA /  DENNI,
  • Di  Selatannya        :    Tanah  milik   JAELOLO /  SITTI  FATIMAH,
  • Di Baratnya            :    Tanah  Milik  DENTA BALLO  yang  di  garap  oleh  DEMPA  TURUN,

selanjutnya disebut   OBYEK  PERKARA    adalah  milik  DENTA  BALLO .-------------

 

  1. Menyatakan  dan  menetapkan  bahwa  semua Surat  Keterangan  Kepemilikan yang  di  buat  oleh  TERGUGAT  III  atas  nama   TERGUGAT  II   atas   OBJEK  PERKARA   adalah   tidak  sah  atau  setidak – tidaknya tidak mengikat  hukum   atas    OBJEK  PERKARA.
  2. Menyatakan  dan  menetapkan bahwa  Surat  Jual  Beli   antara  TERGUGAT   II   sebagai  penjual  dan  TERGUGAT  I  sebagai  pembeli   yang   juga  di  tandatangani    dan  juga di  ketahui  oleh   TERGUGAT  III   atas  OBJEK  PERKARA   adalah  tidak  sah  atau  setidak – tidaknya  tidak  mengikat  hukum  atas   OBJEK  PERKARA.
  3. Menetapkan untuk  menghukum  TERGUGAT I,   TERGUGAT  II  dan  TERGUGAT   III  untuk menyerahkan  OBYEK PERKARA  tersebut   secara   utuh  tanpa alasan apapun juga.
  4. Menghukum pula  TERGUGAT  I,  TERGUGAT  II  dan  TERGUGAT III   untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,   baik  secara  sendiri – sendiri   maupun secara  bersama – sama.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU  :

 

Mohon putusan yang  SeAdil AdilNya   menurut  hukum  (  EX  AEQUO ET BONO );

            

Demikian  Surat Gugatan PENGGUGAT,  semoga KETUA  PENGADILAN NEGERI SELAYAR    Cq.    YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI  SELAYAR  yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkanNya,  Aminn.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak