Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 4891.01.000.412.10.9 Tanggal 10 September 2008 sebesar Rp. 7.418.153,- (Tujuh juta empat ratus delapan belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 121/D.BTM/XI/206, Tana Tappu’ Dusun Gojang Selatan, Desa Bontomarannu Kecamatan Bontomanai atas nama Nurbaya yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 121/D.BTM/XI/206, Tana Tappu’ Dusun Gojang Selatan, Desa Bontomarannu Kecamatan Bontomanai atas nama Nurbaya, Luas 3.500 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|