Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon untuk Merubah data Kependudukan anak Pemohon (Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran) yang semula bernama FITRADIANSYAH, tempat dan tanggal lahir BUKAKA, tanggal EMPAT bulan NOVEMBER tahun DUA RIBU LIMA (BUKAKA, 04 NOVEMBER 2005) menjadi nama FITRA ARDIANSHA, lahir BONE LURAH BUKAKA, tanggal EMPAT bulan NOVEMBER tahun DUA RIBU EMPAT (04-11-2004) sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Baruia Buki Kab. Kep. Selayar yang dimiliki anak Pemohon;
- Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Apabila BAPAK KETUA/ HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (EX AEQUO ET BONO).
|