Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT ( PENGGUGAT I, II, III, IV ) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan – perbuatan TERGUGAT I, V dan atau TERGUGAT II, III, IV, VI dan pihak lain serta orang-orang yang mendapat hak dari padanya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Baslaaq ) yang di letakkan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR atas OBJEK GUGATAN adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa HJ. BAHO OPU, HJ. ANDI ANCING dan HJ. SITTI MARYAM MALIK adalah Ahli Waris anak dari Almarhum H. MUHAMMAD SALEH dan Almarhumah MUNTEA KARAENG BAJI;
- Menyatakan bahwa :ZAINAL BACHRI ( PENGGUGAT I ), ANDI HERLINA ZAINAL ( PENGGUGAT II ), ANDI FARIDH ZAINAL ( PENGGUGAT III ), ANDI ZULFADHLI ZAINAL ( PENGGUGAT IV ), adalah Ahli Waris Suami dan Anak dari Almarhumah HJ. ANDI ANCING;
- Menyatakan bahwa OBJEK GUGATAN adalah milik Almarhumah HJ. ANDI ANCING dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 17 tahun 1996, Surat Ukur Tanggal 27 – 11 – 1995 Nomor 682, Luas nya 6.300 M2. atas nama HJ. ANDI ANCING adalah tanah kebun / tanah perumahan yang berasal dari Almarhum H. MUHAMMAD SALEH dan Almarhumah MUNTEA KARAENG BAJI;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik : Nomor 17 tahun 1996, Surat Ukur Surat Ukur Tanggal 27 – 11 – 1995 Nomor 682 Luas nya 6.300 M2 atas nama HJ. ANDI ANCING, adalah Sah dan atau Mengikat Hukum atas OBJEK GUGATAN;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dengan cara menyerobot / merampas dan selanjutnya menguasai seluruhnya tanah kebun / tanah perumahan Hak Milik Almarhumah HJ. ANDI ANCING ( OBJEK GUGATAN ) dan untuk selanjutnya menjual / mengalihkan sebagian atau seluruh OBJEK GUGATAN tersebut ke TERGUGAT II, III, IV, VI atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya adalah Tidak Sah dan Melawan Hukum; Dan ATAU : Perbuatan TERGUGAT V merampas, menyerobot dan menguasai OBJEK GUGATAN, selanjutnya menjual / mengalihkan sebagian OBJEK GUGATAN kepada TERGUGAT VI serta menebang pohon - pohon kelapa yang ada di atasnya dan atau orang – orang yang mendapat hak dari padanya adalah perbuatan - perbuatan Tidak Sah dan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa penjualan / pengalihan hak yang dilakukan oleh : TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, III, IV dan atau orang-orang yang mendapat hak dari padanya, TERGUGAT V kepada TERGUGAT VI dan atau orang – orang yang mendapat hak dari padanya adalah Tidak SAH atau Melawan hukum Dan ATAU Penjualan / pengalihan hak oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atas OBJEK GUGATAN adalah Tidak Sah dan Pembelian / penerimaan hak oleh TERGUGAT II, III, IV dari TERGUGAT I adalah pembeli / penerima hak yang beritikad buruk, TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI atas OBJEK GUGATAN adalah Tidak Sah dan pembelian / penerimaan hak oleh TERGUGAT VI dari TERGUGAT V adalah pembeli / penerima hak yang beritikad buruk, Serta penebangan pohon – pohon kelapa milik Almarhumah HJ. ANDI ANCING yang ada di atas OBJEK GUGATAN oleh TERGUGAT V adalah perbuatan – perbuatan yang beritikad buruk;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI dan atau orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan OBJEK GUGATAN tersebut dan selanjutnya dihukum pula untuk menyerahkan OBJEK GUGATAN tersebut kepada Para PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhumah HJ. ANDI ANCING tanpa alasan apapun juga sehingga hak – hak Para PENGGUGAT dapat terpulihkan;
- Atau menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan OBJEK GUGATAN kepada Para PENGGUGAT agar hak-hak Para PENGGUGAT atas OBJEK GUGATAN dapat dipulihkan seperti semula;
- Dan untuk selanjutnya menghukum pula TERGUGAT I TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya yang timbul dalam perkara ini, besarnya menurut ketentuan hukum yang berlaku;
A T A U :
Mohon perkara ini di adili dengan seAdil - Adilnya menurut ketentuan-ketentaunhukum(EXAEQUO ETBONO); |