Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Slr 1.ZAINAL BACHRI
2.ANDI HERLINA ZAINAL
3.FARIDH ZAINAL
4.ANDI ZULFADHLI ZAINAL
1.MUHAMMAD NAJIB, SP
2.NUR ALI
3.RAHMAN
4.MUHTAR
5.MUHAMMAD ANDRIADY
6.NUR KAMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAL BACHRI
2ANDI HERLINA ZAINAL
3FARIDH ZAINAL
4ANDI ZULFADHLI ZAINAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAENUDDIN P, SH.ZAINAL BACHRI
2SAENUDDIN P, SH.ANDI HERLINA ZAINAL
3SAENUDDIN P, SH.FARIDH ZAINAL
4SAENUDDIN P, SH.ANDI ZULFADHLI ZAINAL
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NAJIB, SP
2NUR ALI
3RAHMAN
4MUHTAR
5MUHAMMAD ANDRIADY
6NUR KAMAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RATNAWATI, SHMUHAMMAD NAJIB, SP
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  Para  PENGGUGAT (   PENGGUGAT  I, II, III, IV )  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  perbuatan – perbuatan  TERGUGAT  I, V dan  atau  TERGUGAT II, III, IV, VI dan  pihak lain   serta orang-orang yang mendapat hak dari  padanya  adalah Perbuatan Melawan Hukum; 
  3. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Baslaaq )  yang di letakkan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR   atas OBJEK GUGATAN   adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan   bahwa HJ.  BAHO  OPU,  HJ.  ANDI  ANCING  dan  HJ.  SITTI  MARYAM   MALIK   adalah  Ahli  Waris anak  dari   Almarhum   H.   MUHAMMAD  SALEH  dan  Almarhumah  MUNTEA  KARAENG  BAJI;
  5. Menyatakan  bahwa   :ZAINAL   BACHRI   (   PENGGUGAT  I  ), ANDI  HERLINA  ZAINAL ( PENGGUGAT  II   ), ANDI  FARIDH  ZAINAL  (    PENGGUGAT  III   ), ANDI  ZULFADHLI  ZAINAL ( PENGGUGAT  IV  ), adalah  Ahli  Waris Suami dan Anak  dari  Almarhumah  HJ.  ANDI  ANCING;
  6. Menyatakan  bahwa  OBJEK  GUGATAN  adalah  milik  Almarhumah  HJ.  ANDI  ANCING  dengan  Sertifikat  Hak  Milik  Nomor  : 17  tahun  1996, Surat  Ukur Tanggal 27 – 11 – 1995  Nomor 682,  Luas nya  6.300 M2.  atas  nama  HJ.  ANDI  ANCING  adalah  tanah kebun / tanah perumahan yang berasal dari Almarhum H. MUHAMMAD SALEH  dan   Almarhumah MUNTEA KARAENG BAJI; 
  7. Menyatakan   bahwa  Sertifikat  Hak  Milik   : Nomor  17   tahun  1996,   Surat  Ukur Surat  Ukur Tanggal 27 – 11 – 1995  Nomor 682  Luas nya  6.300 M2  atas nama HJ. ANDI ANCING,  adalah  Sah dan atau  Mengikat  Hukum  atas  OBJEK  GUGATAN;
  8. Menyatakan  bahwa   perbuatan  TERGUGAT  I      dengan  cara   menyerobot  /  merampas   dan  selanjutnya  menguasai seluruhnya  tanah kebun / tanah perumahan  Hak  Milik  Almarhumah  HJ.  ANDI  ANCING   (  OBJEK  GUGATAN    ) dan  untuk  selanjutnya  menjual / mengalihkan  sebagian  atau  seluruh  OBJEK  GUGATAN     tersebut  ke  TERGUGAT II, III, IV, VI   atau  orang -  orang  yang  mendapat  hak  dari  padanya  adalah  Tidak  Sah   dan    Melawan  Hukum; Dan  ATAU   : Perbuatan  TERGUGAT  V  merampas,  menyerobot  dan  menguasai  OBJEK  GUGATAN,  selanjutnya  menjual / mengalihkan  sebagian  OBJEK  GUGATAN  kepada   TERGUGAT  VI  serta  menebang  pohon  -  pohon  kelapa  yang  ada  di  atasnya  dan atau  orang – orang  yang  mendapat  hak  dari  padanya adalah  perbuatan - perbuatan  Tidak  Sah  dan  Melawan  Hukum.
  9. Menyatakan  bahwa  penjualan / pengalihan  hak  yang  dilakukan  oleh    : TERGUGAT  I  kepada  TERGUGAT  II,  III,  IV   dan  atau  orang-orang  yang  mendapat  hak  dari padanya, TERGUGAT  V  kepada   TERGUGAT  VI  dan  atau  orang – orang  yang  mendapat  hak  dari  padanya  adalah Tidak SAH  atau  Melawan  hukum Dan  ATAU Penjualan / pengalihan  hak    oleh  TERGUGAT I  kepada  TERGUGAT  II, TERGUGAT  III,  TERGUGAT  IV  atas  OBJEK  GUGATAN  adalah  Tidak  Sah   dan   Pembelian / penerimaan  hak  oleh  TERGUGAT  II, III, IV  dari  TERGUGAT  I  adalah  pembeli / penerima hak    yang  beritikad buruk, TERGUGAT  I  kepada  TERGUGAT  VI  atas  OBJEK  GUGATAN  adalah  Tidak  Sah dan  pembelian / penerimaan  hak  oleh  TERGUGAT  VI  dari  TERGUGAT  V  adalah  pembeli / penerima  hak yang  beritikad  buruk, Serta  penebangan  pohon – pohon  kelapa milik  Almarhumah  HJ.  ANDI  ANCING  yang  ada  di  atas  OBJEK  GUGATAN  oleh  TERGUGAT  V  adalah  perbuatan – perbuatan   yang  beritikad  buruk;
  10. Menghukum TERGUGAT  I,   TERGUGAT   II, TERGUGAT  III,  TERGUGAT   IV, TERGUGAT  V  dan  TERGUGAT  VI  dan  atau  orang-orang yang mendapat hak dari  padanya untuk mengosongkan OBJEK GUGATAN   tersebut dan selanjutnya  dihukum  pula untuk  menyerahkan  OBJEK  GUGATAN  tersebut  kepada  Para PENGGUGAT selaku  Ahli  Waris  Almarhumah  HJ.  ANDI  ANCING   tanpa alasan apapun juga  sehingga  hak – hak  Para  PENGGUGAT  dapat terpulihkan;
  11. Atau  menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT   II,  TERGUGAT III,  TERGUGAT IV,  TERGUGAT V  dan  TERGUGAT VI  dan  atau  orang - orang  yang mendapat hak dari  padanya  untuk mengosongkan  / menyerahkan   OBJEK  GUGATAN  kepada  Para  PENGGUGAT agar  hak-hak Para PENGGUGAT  atas OBJEK GUGATAN dapat  dipulihkan   seperti semula;
  12. Dan untuk selanjutnya menghukum pula TERGUGAT  I  TERGUGAT   II,  TERGUGAT III,  TERGUGAT IV,  TERGUGAT V  dan  TERGUGAT VI   dan  atau  orang -  orang  yang  mendapat  hak  dari  padanya,   baik secara sendiri-sendiri                 maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara  yang  timbul  dalam  perkara  ini  untuk  seluruhnya  yang timbul dalam perkara ini,   besarnya  menurut  ketentuan  hukum  yang  berlaku;

A T A U    :

Mohon perkara ini di adili dengan seAdil - Adilnya menurut ketentuan-ketentaunhukum(EXAEQUO ETBONO);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak