Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AZIS Bin JUNAHA pada Hari Sabtu Tanggal 16 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di Rumah Saksi RATNA DG. RATANG Binti ABDULLAH yang berada di Jl. Hartoyo, Kel. Benteng Selatan, Kec. Benteng, Kab. Kep. Selayar (Belakang Kantor Kelurahan Benteng Selatan), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaan; |