Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
- Menyatakan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan surat penyerahan hak atas tanah Pulau Guang dan pohon kelapa dari Mallarang Gau Dg. Manyimbang tertanggal 12 Februrai 1925 kepada Ummi Hani dan Sitti Halima adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 148/Dsl/IX/1987 tanggal 9 September 1987 atas nama Ummi Hani adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebagian tanah Pulau Guang adalah milik Ummi Hani yang batas-batasnya : Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sitti Halima, Pada sebelah Utara, Timur dan Selatan berbatasan dengan laut dan sebagian adalah milik Sitti Halima yang batas-batasnya, Pada sebelah Utara, Timur dan Selatan berbatasan dengan laut, Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sitti Halima;
- Menetapkan Penggugat adalah ahli waris dari Ummi Hani dan Sitti Halima dan berhak mewaris atas tanah di Pulau Guang ;
- Menetapkan kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 57.342.000.000,- (lima puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 57.342.000.000,- (lima puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Dan / atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (naar goede justitie recht doen) ; |