Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2018/PN Slr 1.ANDI ARMAN, BA
2.RADJA TIMALA Krg, Bau
CONDOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2018/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI ARMAN, BA
2RADJA TIMALA Krg, Bau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI BAHTIAR EFFENDY, SHANDI ARMAN, BA
2ANDI BAHTIAR EFFENDY, SHRADJA TIMALA Krg, Bau
Tergugat
NoNama
1CONDOK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAENUDDIN P, SH.CONDOK
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
  3. Menyatakan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  4. Menyatakan surat penyerahan hak atas tanah Pulau Guang dan pohon kelapa dari Mallarang Gau Dg. Manyimbang tertanggal 12 Februrai 1925 kepada Ummi Hani dan Sitti Halima adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 148/Dsl/IX/1987 tanggal 9 September 1987 atas nama Ummi Hani adalah sah menurut hukum;
  6. Menyatakan sebagian tanah Pulau Guang adalah milik Ummi Hani yang batas-batasnya : Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sitti Halima, Pada sebelah Utara, Timur dan Selatan berbatasan dengan laut dan sebagian adalah milik Sitti Halima yang batas-batasnya, Pada sebelah Utara, Timur dan Selatan berbatasan dengan laut, Pada sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sitti Halima;
  7. Menetapkan Penggugat adalah ahli waris dari Ummi Hani dan Sitti Halima dan berhak mewaris atas tanah di Pulau Guang ;
  8. Menetapkan kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 57.342.000.000,- (lima puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 57.342.000.000,- (lima puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan / atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (naar goede justitie recht doen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak