Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag) ; Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian inmateril bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebidang tanah objek jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II seluas 175 (seratus tujuh puluh lima) meter persegi yang terletak di Dusun Pantai Gading Desa Bontobulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas :
- Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jaminang ;
- Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat / dahulu jalan stapak, sekarang jalan rabat beton ;
- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dahulu milik Babak Langhi, sekarang milik Jamaluddin ;
- Pada sebelah Barat berbatasan dengan sungai ;
adalah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat seluas 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) meter persegi dengan batas-batas :
Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jaminang dan jalan Poros Ujung – Benteng ;...............................................................................................
- Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah (dahulu) milik Tahir Mangga’, (sekarang) milik H. Muslim dan Syamsu ;
- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dahulu milik Babak Langhi, sekarang milik Jamaluddin ;
- Pada sebelah Barat berbatasan dengan sungai ;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM ;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menimbulkan hak bagi Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak lain atas objek sengketa dalam perkara aquo adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM ;
- Menetapkan kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga pulh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng.
Dan / atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |