Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa di dalam AKTE KELAHIRAN Nomor : 730l-LT-06052013-0001, KARTU KELUARGA Nomor : 7301031101110001 dan KARTU TANDA PENDUDUK NIK : 7301033107780003 Terdapat kekeliruan/salah tulis pada TEMPAT LAHIR di SELAYAR menjadi "BONELOHE".
- Memerintahkan atau setidaknya memberikan kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk merubah TEMPAT LAHIR "SELAYAR" menjadi "BONELOHE" dalam AKTE KELAHIRAN Nomor : 7301-LT-06052013-0001, KARTU KELUARGA Nomor : 7301031101110001, KARTU TANDA PENDUDUK NIK : 7301033107780003 dan Menerbitkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang baru.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|