Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2019/PN Slr MUHAMMAD HUSENG Bin BONTO 1.MAS LOMO Bin ANDI MALLANIUNG
2.HASAN Bin DAWING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2019/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HUSENG Bin BONTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI BAHTIAR EFFENDY, SHMUHAMMAD HUSENG Bin BONTO
Tergugat
NoNama
1MAS LOMO Bin ANDI MALLANIUNG
2HASAN Bin DAWING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHTADIN, S.HMAS LOMO Bin ANDI MALLANIUNG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag) ;   Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian inmateril bagi Penggugat ; 
  3. Menyatakan sebidang tanah objek jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II seluas 175 (seratus tujuh puluh lima) meter persegi yang terletak di Dusun Pantai Gading Desa Bontobulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : 
    1. Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jaminang  ;
    2. Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat / dahulu jalan stapak, sekarang jalan rabat beton ;
    3. Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dahulu milik Babak Langhi, sekarang milik Jamaluddin ;
    4. Pada sebelah Barat berbatasan dengan sungai ;

adalah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat seluas 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) meter persegi dengan batas-batas :

Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jaminang dan jalan Poros Ujung – Benteng ;...............................................................................................

  1. Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah (dahulu) milik Tahir Mangga’, (sekarang) milik H. Muslim dan Syamsu  ;
  2. Pada sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dahulu milik Babak Langhi, sekarang milik Jamaluddin ;
  1. Pada sebelah Barat berbatasan dengan sungai ;
  1. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM
    1. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menimbulkan hak bagi Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak lain atas objek sengketa dalam perkara aquo adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM
  1. Menetapkan kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah); 
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian inmateril sebesar                      Rp. 38.000.000,-  (tiga pulh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai ;
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng. 

Dan / atau : 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak