Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan Nama Pemohon “ARMAN BIN ISMAIL” pada pada Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau data yang ada di kantor Imigrasi dan “ARMAN SAID” pada ijazah Sarjana Teknik Nomor 998/091004/81/2012, tanggal 15 Desember 2012, dari Universitas Muhammadiyah Makassar disesuaikan dengan Nama Pemohon “ARMAN SAID, S.T” sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 7308-LT-09092013-0089, tanggal 03 September 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone dan NIK. 7308042802820001 serta Kartu Keluarga Nomor : 7301010901180001; yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Selayar untuk mengirimkan salinan surat penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dicatat adanya penyesuaian sesuai isi penetapan.
- Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|