Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2020/PN Slr |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Okt. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Kamaruddin Bin Jumpu |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDRIANI SURYA NINGSIH, S.Pd | Kamaruddin Bin Jumpu |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BONGKO ALANG | 2 | SUBAIR BIN MUH. SALEH | 3 | JUNAEDI BIN ALIAS EDI MUH. SALEH | 4 | ERNI BINTI MUH. SALEH | 5 | JOHAN BIN MUH. SALEH | 6 | NUR JASMIN | 7 | ABDULLAH Bin DULLAH | 8 | MUH. NASIR | 9 | ANSAR | 10 | MUSTAKIM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHTADIN, S.H. | BONGKO ALANG | 2 | MUHTADIN, S.H. | SUBAIR BIN MUH. SALEH | 3 | MUHTADIN, S.H. | JUNAEDI BIN ALIAS EDI MUH. SALEH | 4 | MUHTADIN, S.H. | ERNI BINTI MUH. SALEH | 5 | MUHTADIN, S.H. | JOHAN BIN MUH. SALEH | 6 | MUHTADIN, S.H. | NUR JASMIN | 7 | MUHTADIN, S.H. | ABDULLAH Bin DULLAH | 8 | MUHTADIN, S.H. | MUH. NASIR | 9 | MUHTADIN, S.H. | ANSAR | 10 | MUHTADIN, S.H. | MUSTAKIM |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR | 2 | MAHMUDDIN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHTADIN, S.H. | MAHMUDDIN |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
630.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Selayar terhadap tanah objek sengketa dalam perkara aquo adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum Jumpu dan Almarhumah Limbung ;
- Menyatakan sah jual beli Tanah Kebun yang berisi pohon kelapa sebanyak 110 Pohon milik PATAANG Dg. PALIHANG kepada RADJA DEWI sesuai SURAT PENJUALAN Tertanggal 19 Februari 1955;
- Menyatakan sah jual beli Tanah Kebun yang berisi pohon kelapa sebanyak 110 Pohon milik RADJA DEWI kepada Almarhum JUMPU, sesuai dengan SURAT PENJUALAN Tertanggal 28 Mei 1957;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa berupa tanah seluas 4.476 M2 (empat ribu empat ratus tujuh puluh enam meter persegi) sekaligus Pohon Kelapa yang ditanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kampung Parappa (sekarang Lingkungan Biring Balang), Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar adalah tanah milik Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan atau orang-orang yang mendapat hak dari padaNya, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan mengakui/menguasai Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Januari 1978 antara Dg. Tabeang dengan Muh. Saleh, dan 2 (dua) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah masing-masing tertanggal 15 Oktober 2012 atas nama Bongko Alang (Tergugat I) serta Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 3.048 M2 Nomor 00859 tanggal 15 Juli 2014 atas nama Bongko Alang (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Para TERGUGAT, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk menyerahkan/mengosongkan tanah obyek sengketa beserta segala isinya kepada PENGGUGAT sebagai Ahli Waris Almarhum JUMPU dan Almarhumah LIMBUNG DG. SIALANG secara sukarela ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara aquoberkekuatan hukum tetap (in krachtvangewijsde) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian MATERIIL yang dialami Penggugat sebesar Rp.130.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) ditambah dengan kerugian INMATERIILsebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
- Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uit vierbaarbijvorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Dan / atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pandanganlain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (exaquoetbono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |