Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa MULUDDIN Alias MULU Bin SATTUALI pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2020, bertempat di Pattumbukang Dusun Pondang Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil ternak berupa 1 (satu) ekor sapi, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum; |