Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Slr BRI BO Benteng Selayar 3.Sudarmin
4.Abdul Latif G
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI BO Benteng Selayar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarmin
2Abdul Latif G
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasl kepada Penggugat;
  3. Menghukunm Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + b unga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 185.033.023,- (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA TT'GA PULUH TIGA RIBU DUA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 147.030.900,-(SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA TIGA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 38.002.123, (TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RIBU SERATUS DUA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp . -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahuka.n. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) sec. ara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat di jual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan laelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak