Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Slr 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2.DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H.,M.H.
IDA Binti SATTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-229/P.4.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA Binti SATTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa IDA Binti SATTU, pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban ABDUL RASYID,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berkeliling di sekitar rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda miliknya dan memastikan rumah saksi korban telah kosong setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara mencungkil jendela belakang sebelah kiri rumah saksi korban menggunakan besi yang terdakwa bawa dan memanjat jendela lalu masuk ke dalam kamar saksi korban selanjutnya terdakwa  mencungkil pintu lemari dan mengambil tempat penyimpanan emas yaitu kotak plastik warna orange pada rak paling bawah lemari di dalamnya berisi perhiasan emas berupa 2 (dua) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah anting emas, 1 (satu) buah peniti emas, dan 1 (satu) buah koin emas  serta mengambil uang sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) milik saksi korban, setelah itu terdakwa keluar kembali melalui jendela tersebut lalu bergegas pulang.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban yaitu untuk terdakwa jual kemudian hasil penjualan emas dan uang milik saksi korban sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 53.800.000,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke- 5 KUHP---

 

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa IDA Binti SATTU, pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban ABDUL RASYID,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berkeliling di sekitar rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda miliknya dan memastikan rumah saksi korban telah kosong setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara mencungkil jendela belakang sebelah kiri rumah saksi korban menggunakan besi yang terdakwa bawa dan memanjat jendela lalu masuk ke dalam kamar saksi korban selanjutnya terdakwa  mencungkil pintu lemari dan mengambil tempat penyimpanan emas yaitu kotak plastik warna orange pada rak paling bawah lemari di dalamnya berisi perhiasan emas berupa 2 (dua) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah anting emas, 1 (satu) buah peniti emas, dan 1 (satu) buah koin emas  serta mengambil uang sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) milik saksi korban, setelah itu terdakwa keluar kembali melalui jendela tersebut lalu bergegas pulang.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban yaitu untuk terdakwa jual kemudian hasil penjualan emas dan uang milik saksi korban sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 53.800.000,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya