Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Slr LISDA SUGIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Slr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LISDA SUGIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengizinkan PEMOHON untuk memperbaiki data kependudukan Anak Pemohon yaitu nama dan  tanggal lahir anak pemohon yang semula A.ABRISAM RAFIF JUANG lahir di Selayar  pada tanggal 09-07-2018 menjadi ANDI ABRISAM RAFIF JUANG lahir di Selayar pada tanggal 09-06-2018
  3. Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila BAPAK KETUA/ HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak