Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Slr 1.ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
2.Andi Nirwana,S,H
3.Nurul Pratiwi Rahmadani, S.H.
Ulpianti binti Bauruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-472/P.4.28/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
2Andi Nirwana,S,H
3Nurul Pratiwi Rahmadani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ulpianti binti Bauruddin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Ulpianti Binti Bauruddin pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar, Jl. RW. Mongosidi, Kel. Benteng, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 13.00 WITA, saksi Anri Ani Faisal Binti Andi Faisal datang ke ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan terkait postingan di Facebook milik Saksi Fitri Binti Bauruddin kepada petugas piket Saksi Abd. Rahman. Selanjutnya Saksi Abd. Rahman menghubungi Saksi Ihtiram Ahlam selaku piket Reskrim. Saksi Anri Ani Faisal pun menceritakan permasalahannya yang mana sebelumnya sempat cekcok bersama dengan Terdakwa Ulpianti pada kolom komentar postingan Facebook Saksi Fitri.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap Anak Korban Ananda Maulana Sidik yang dibuat dan ditandatangani oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Ida Yanti, S.Sos, NIP. 19800522 202521 2 029 tertanggal 21 Januari 2026 bahwa berdasarkan hasil assesmen, perbuatan Terdakwa Ulpianti berdampak terhadap Anak Korban yaitu Anak korban merasa malu hingga beberapa hari Anak korban tidak beraktifitas di sekolah dan dilingkungan rumahnya dikarenakan takut mengalami bullying.
    • Bahwa adapun yang mendengar ucapan dari Terdakwa Ulpianti secara langsung yang mengatakan bahwa “Anakmu Nanda selalu mencuri di rumahku” di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar yaitu sebanyak 7 (tujuh orang) antara lain, Saksi Anri Ani Faisal, Saksi Adi Maulana Bin Malla, Saksi Dian Oktaviani Binti Ramli, Saksi Fitriani Faisal Binti Faisal, Saksi Fitri Binti Bauruddin, Saksi Ihtiram Ahlam, dan Saksi Abd. Rahman.
    • Bahwa Saksi Anak Ananda Maulana Sidik tidak pernah melakukan pencurian dirumah Terdakwa Ulpianti.
    • Bahwa Terdakwa mengatakan “Anakmu Nanda selalu mencuri di rumahku” dengan nada yang keras sambil menunjuk-nunjuk Saksi Anri Ani Faisal. Dengan mengucapkan kalimat tersebut dengan suara yang keras didepan banyak orang menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa agar hal tersebut diketahui oleh orang-orang yang sedang berada di ruangan SPKT Polres Kepulauan Selayar.
    • Selanjutnya, Saksi Ihtiram Ahlam pun menghubungi Terdakwa Ulpianti untuk datang ke ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Lalu, tidak lama kemudian Terdakwa Ulpianti datang bersama dengan Saksi Fitri. Selanjutnya, Saksi Ihtiram Ahlam dan Saksi Abd. Rahman selaku petugas piket SPKT menyuruh Saksi Anri Ani Faisal untuk keluar dari ruangan SPKT lalu menanyakan kepada Terdakwa Ulpianti terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Saksi Anri Ani Faisal. Kemudian, saksi Ihtiram Ahlam memanggil saksi Anri Ani Faisal kembali masuk ke ruangan SPKT Polres Kepulauan Selayar. Lalu, Terdakwa Ulpianti tiba-tiba berdiri dan mengatakan “Anakmu Nanda selalu mencuri di rumahku” sehingga pada saat itu Saksi Ihtiram Ahlam dan Saksi Abd. Rahman menyuruh Terdakwa Ulpianti keluar dari ruangan SPKT Polres Kepulauan Selayar, dimana pada saat itu suami dari Terdakwa Ulpianti masuk ruang SPKT untuk menarik Terdakwa Ulpianti keluar ruangan.

            ------Perbuatan Terdakwa Ulpianti Binti Bauruddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya