Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2023/PN Slr 1.Nur Fitriyani,S.H
2.IRMANSYAH ASFARI, S.H.
3.NURUL ANISA,S.H
RASMAN ALWI BIN M. ALWI HUSAIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-860/P.4.28/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Fitriyani,S.H
2IRMANSYAH ASFARI, S.H.
3NURUL ANISA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASMAN ALWI BIN M. ALWI HUSAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa Terdakwa RASMAN ALWI Bin M. ALWI HUSAIN pada sekitar Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula Terdakwa RASMAN ALWI Bin M. ALWI HUSAIN menawarkan sebidang tanah yang Terdakwa akui sebagai miliknya yang terletak di Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Saksi TAN DARMA (Direksi PT Baloyya Indah Lestari) dan Saksi ALFIAN PRAMANA (Komisaris PT Baloyya Indah Lestari) dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00247/Patikarya Tahun 2018 seluas 10.030 m2 atas nama Terdakwa RASMAN ALWI untuk meyakinkan saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA bahwa lokasi tanah tersebut tidak bermasalah atau dalam sengketa dan bukan milik orang lain. Atas kalimat yang diucapkan Terdakwa, saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA percaya dan tergerak hatinya untuk membeli lokasi tanah yang diterangkan oleh terdakwa tersebut.
      • Bahwa selanjutnya Saksi TAN DARMA dan Saksi ALFIAN PRAMANA melakukan pembayaran uang muka/panjar sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dari harga yang disepakati sebesar Rp. 1.504.500.000,- (Satu miliar lima ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer ke Rekening Bank BRI No. 4892-01-007918-53-2 An. RASMAN ALWI pada tanggal 16 Agustus 2018 dan dibuatkan surat Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli dengan Nomor : 28 Tahun 2019, tanggal 14 Februari 2019, dihadapan Notaris M. RIDWAN ZAINUDDIN, SH di Benteng.
      • Setelah dilakukan pembayaran kepada Terdakwa, saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA baru mengetahui ternyata tanah tersebut tidak dapat dikuasai karena tanah tersebut diakui kepemilikannya oleh ahli waris AMIN Dg PASOLONG dan terdapat sebuah papan yang menerangkan bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik keluarga besar Ahli waris AMIN Dg PASOLONG.
      • Bahwa Terdakwa pada bulan Juli 2018 bersama dengan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar pernah melakukan pengembalian batas lokasi tanah yang dikatakan sebagai milik terdakwa di Desa Patikarya Kec. Bontosikuyu  Kab. Kep. Selayar dan Terdakwa mengetahui bahwa tanah di lokasi tersebut dalam keadan sengketa serta dikuasai oleh orang lain, namun Terdakwa tetap menjual lokasi tanah tersebut kepada Saksi TAN DARMA dan Saksi ALFIAN PRAMANA.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk meyakinkan saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA untuk membeli lokasi tanah serta melakukan pembayaran uang muka/panjar atas tanah yang masih dalam sengketa, mengakibatkan Saksi TAN DARMA dan Saksi ALFIAN PRAMANA dirugikan secara materi.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa RASMAN ALWI Bin M. ALWI HUSAIN pada sekitar Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula Terdakwa RASMAN ALWI Bin M. ALWI HUSAIN menawarkan sebidang tanah yang Terdakwa akui sebagai miliknya yang terletak di Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Saksi TAN DARMA (Direksi PT Baloyya Indah Lestari) dan Saksi ALFIAN PRAMANA (Komisaris PT Baloyya Indah Lestari) dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00247/Patikarya Tahun 2018 seluas 10.030 m2 atas nama Terdakwa RASMAN ALWI untuk meyakinkan saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA bahwa lokasi tanah tersebut tidak bermasalah atau dalam sengketa dan bukan milik orang lain. Atas kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA maka dilakukan jual beli tanah tersebut dengan harga sebesar Rp. 1.504.500.000,- (Satu miliar lima ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka/panjar sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya Saksi TAN DARMA dan Saksi ALFIAN PRAMANA melakukan pembayaran uang muka/panjar sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer ke Rekening Bank BRI No. 4892-01-007918-53-2 An. RASMAN ALWI pada tanggal 16 Agustus 2018 dan dibuatkan surat Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli dengan Nomor : 28 Tahun 2019, tanggal 14 Februari 2019 dihadapan Notaris M. RIDWAN ZAINUDDIN, SH di Benteng.
      • Setelah dilakukan pembayaran kepada Terdakwa, saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA baru mengetahui ternyata tanah tersebut tidak dapat dikuasai karena tanah tersebut diakui kepemilikannya oleh ahli waris AMIN Dg PASOLONG dan terdapat sebuah papan yang menerangkan bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik keluarga besar Ahli waris AMIN Dg PASOLONG.
      • Bahwa Terdakwa pada bulan Juli 2018 bersama dengan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar pernah melakukan pengembalian batas lokasi tanah yang dikatakan sebagai milik terdakwa di Desa Patikarya Kec. Bontosikuyu  Kab. Kep. Selayar dan Terdakwa mengetahui bahwa tanah di lokasi tersebut dalam keadan sengketa serta dikuasai oleh orang lain, namun Terdakwa tetap menjual lokasi tanah tersebut kepada Saksi TAN DARMA dan Saksi ALFIAN PRAMANA.
      • Bahwa saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA telah meminta kepada Terdakwa agar mengembalikan uang muka/panjar yang telah diberikan kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak melakukannya.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TAN DARMA dan saksi ALFIAN PRAMANA telah dirugikan secara materi.

 

--------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya