| Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. bin H. Siaka sekira pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Siswomiharjo Lorong III Nomor 1 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada Tahun 2022 Kementerian ESDM Dirjen Migas mengalokasikan bantuan berupa pompa air program konversi BBM ke BBG untuk petani Tahun Anggaran 2023 dimana Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai salah satu kabupten yang akan menerima bantuan tersebut sehingga diminta Koordinator BPP/Kepala Desa/Lurah untuk mengumpulkan usulan nama-nama masyarakat yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan sebagaimana yang termuat dalam Surat Nomor: 800/495/VIII/2023/Distan KP tanggal 28 Juli 2023 perihal pengumpulan berkas konversi BBM ke BBG untuk diverifikasi dan validasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi. Adapun salah satu syarat untuk menerima bantuan tersebut adalah adanya Surat Kepemilikan Lahan/Sertifikat Kepemilikan Tanah paling luas 0,5 hektar.
- Bahwa dengan adanya informasi bantuan tersebut Terdakwa menghubungi Saksi Sarjuddin alias Sirajuddin bin Jumatta untuk meminta Saksi Sarjuddin menginformasikan kepada masyarakat Desa Bonto Malling yang membutuhkan pompa air dan Terdakwa juga meminta Saksi Sarjuddin untuk mengurus administrasi penerima bantuan tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi Sarjuddin menuju rumah saksi Drs. Syafruddin bin Laomang untuk meminta tolong kepada saksi Drs. Syafruddin dan Saksi Jumaluddin bin Samuddin diketikkan sebuah surat yakni Surat Kepemilikan Lahan atas nama Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse dengan format yang diperlihatkan oleh Saksi Sarjuddin dimana format tersebut didapatkan dari Terdakwa kemudian Saksi Syafruddin bersama Saksi Jumaluddin membuatkan surat tersebut atas permintaan Saksi Sarjuddin menggunakan 1 (satu) unit Laptop warna hitam merek Lenovo milik Saksi Drs. Syafruddin setelah surat-surat tersebut selesai dibuat maka surat-surat tersebut diserahkan kepada Saksi Sarjuddin;
- Bahwa Saksi Muhammad Ali Muliadi, S.Pd. merupakan Sekretaris Desa Bonto Malling sebagai perangkat desa yang tugaskan untuk membuat Surat Kepemilikan Lahan sedangkan Saksi Sarjuddin, Saksi Drs. Syafruddin dan Saksi Jumaluddin bukan merupakan perangkat Desa Bonto Malling;
- Bahwa Saksi Sarjuddin menemui calon penerima bantuan yang telah dibuatkan Surat Kepemilikan Lahan untuk meminta KTP dan KK serta meminta calon penerima bantuan tersebut untuk menandatangani Surat Kepemilikan Lahan, calon penerima bantuan yang dimaksud yakni Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse;
- Bahwa Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse tidak pernah meminta dibuatkan atau tidak pernah mengajukan untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Lahan di Kantor Desa Bonto Malling;
- Bahwa setelah Surat Kepemilikan Lahan telah ditandatangani oleh calon penerima bantuan, Saksi Sarjuddin menginformasikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Raba Ali bin Bara selaku Kepala Dusun Parang susah untuk ditemui maka Terdakwa meminta agar surat tersebut dikirimkan saja kepada Terdakwa di Kota Benteng Kab. Kep. Selayar;
- Bahwa selanjutnya Saksi Sarjuddin meminta kepada Saksi Alimuddin J bin Ruddin yang hendak naik kapal dari Pulau Jampea menuju Kota Benteng untuk memberikan Surat Kepemilikan Lahan atas nama Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse kepada Terdakwa dimana Surat Kepemilikan Lahan tersebut belum ditandatangani oleh Pemerintah setempat yakni Kepala Desa Bonto Malling atas nama Saksi Andi Suhri bin Muhammad, Kepala Dusun Parang atas nama Raba Ali bin Bara, Ketua RT Dusun Parumaang atas nama Burhan bin Bojo dan Ketua RK Parumaang atas nama Saparuddin bin Pata;
- Bahwa sesampainya di Kota Benteng, Saksi Alimuddin J menyerahkan Surat Kepemilikan Lahan tersebut kepada Terdawa selanjutnya surat tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya di Jalan Siswomiharjo Lorong III Nomor 1 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dirumah, Terdakwa lalu membuka dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan atas nama Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse lalu Terdakwa bertandatangan menggunakan pulpen pada surat yang terdapat kolom tandatangan Kepala Desa Bonto Malling atas nama Saksi Andi Suhri bin Muhammad, Kepala Dusun Parang atas nama Raba Ali bin Bara, Ketua RT Dusun Parumaang atas nama Burhan bin Bojo dan Ketua RK Parumaang atas nama Saparuddin bin Pata dengan mencontohi tandatangan pada dokumen lain yang terdapat tandatangan Kepala Desa Bonto Malling, Kepada Dusun parang, Ketua RT Dusun Parumaang dan Ketuka RK Dusun Parumaang setelah itu Terdakwa membubuhi stempel pada kolom tandatangan Kepal Desa Bonto Malling yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dimana stempel tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kec. Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bonto Malling selain itu Terdakwa juga menuliskan nomor surat pada Surat Keterangan Kepemilikan Lahan tersebut yang Terdakwa karang sendiri penomorannya sehingga seola-olah dokumen atau surat tersebut dibuat dan disahkan oleh Desa Bonto Malling;
- Bahwa selanjutnya Surat Kepemilikan Lahan yang telah ditandatangani oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi Zulkarnain, S.Pt selaku Tim Verifikasi berkas calon penerima bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa sekira bulan Oktober 2023 Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, menerima bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1314/DTF/III/2024 tanggal 2 April 2024 yang dikeluarkan oleh Labfor Polda SulSel dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Atik Harini, ST, M.Adm.SDA, Angelia Sherly, Amd, Yuliani Carisca, S.T., M.Tr.A.P serta diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
11 (sebelas) buah tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M pada dokumen selanjutnya disebut sebagai Questioned Tanda Tangan (QT1 s/d QT11) sedangkan tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M pada dokumen pembanding disebut Known Tanda Tangan (KT).
Setelah dilakukan pemeriksaan antara tanda tangan QT1 s/d QT11 dengan KT terdapat adanya perbedaan unsur-unsur grafis penting yang akan diuraikan di bawah ini dan untuk uraian penjelasan dilampirkan 4 (empat) buah foto perwakilan (representative) dari QT1 s/d QT11 dan 4 (empat) buah foto perwakilan (representative) dari KT serta ditunjukkan dengan tanda panah pada lampiran foto tersebut.
Adapun ciri-ciri perbedaan adalah sebagai berikut :
Perbedaan umum :
- Perbedaan writing skill tanda tangan.
- Perbedaan writing density tanda tangan.
- Perbedaan writing countinity tanda tangan.
- Perbedaan writing slant tanda tangan.
Perbedaan khusus :
- Perbedaan bentuk loop pertama unit pertama tanda tangan, pada QT1 s/d Q111 berbentuk eye knife loop sedangkan KT berbentuk rounded loop, lihat tanda panah No. 5.
- Perbedaan arah tarikan up stroke pertama unit pertama tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 arah jarum jam 02.00 dan dengan tarikan panjang sedangkan KT arah jarum jam 01.00 dan dengan tarikan lebih pendek, lihat tanda panah No. 6.
- Perbedaan jarak tarikan final stroke unit pertama dengan tarikan starting stoke unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 lebih rapat sedangkan KT lebih renggang, lihat tanda panah No. 7.
- Perbedaan jarak starting point unit kedua dengan tarikan inductus bagian tengah unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QTI1 lebih dekat sedangkan KT lebih jauh, lihat tanda panah No. 8.
- Perbedaan switch -switch tengah unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 rapat sedangkan KT renggang, lihat tanda panah No. 9.
- Perbedaan switch-switch tengah bagian bawah unit kedua tanda tangan, pada QTI s/d QT11 tersambung sedangkan KT terputus, lihat tanda panah No. 10.
- Perbedaan tarikan yang menyerupai huruf "a" unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d OT11 tidak ada sedangkan KT ada, lihat tanda panah No. 11.
- Perbedaan bentuk loop terakhir unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 berbentuk eye knife loop sedangkan KT berbentuk angular loop, Iihat tanda panah No. 12.
- Perbedaan bentuk dan posisi underbaar tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 dengan tarikan pendek sedangkan KT dengan tarikan panjang, lihat tanda panah No. 13.
- Perbedaan bentuk emblishment tanda tangan, lihat tanda panah No. 14.
KESIMPULAN:
Dari uraian pemeriksaan tersebut di atas disimpulkan bahwa :
11 (sebelas) buah tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M bukti (QT1 s/d QT11) yang terdapat pada BAB.I.A point 1 s/d 11 di atas adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M pada dokumen pembanding (KT).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, karena objek dari Surat Kepemilikan Lahan berupa tanah maka kerugian yang dapat ditimbulkan adalah kerugian berupa materil karena Surat Kepemilikan Lahan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengalihan hak atas tanah oleh yang tidak berhak, dapat dijadikan jaminan dalam utang piutang bagi yang tidak berhak, dapat sebagai objek gadai oleh yang tidak berhak sehingga dalam hal ini berpotensi melanggar hukum selain itu Perangkat Desa Bonto Malling tidak dapat mempertanggungjawabkan apabila terdapat sengkat atas tanah tersebut dan Surat Kepemilikan Lahan yang dibuat oleh Terdakwa dijadikan alat bukti surat padahal Kepala Desa Bonto Malling, Kepala Dusun Parang, Ketua RT Dusun Parumaang dan Ketua RK Dusun Parumaang tidak pernah bertandatangan pada surat tersebut.
- Bahwa kerugian lain yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa berupa kerugian immaterial terkait Kepala Desa Bonto Malling atas nama Saksi Andi Suhri merasa tidak dihargai atas perbuatan Terdakwa yang menirukan tandatangan Kepala Desa tersebut pada Surat Kepemilikan Lahan sehingga berpotensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perangkat Desa Bonto Malling.
--------- Perbuatan Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. bin H. Siaka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. bin H. Siaka sekira pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Siswomiharjo Lorong III Nomor 1 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Tahun 2022 Kementerian ESDM Dirjen Migas mengalokasikan bantuan berupa pompa air program konversi BBM ke BBG untuk petani Tahun Anggaran 2023 dimana Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai salah satu kabupten yang akan menerima bantuan tersebut sehingga diminta Koordinator BPP/Kepala Desa/Lurah untuk mengumpulkan usulan nama-nama masyarakat yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan sebagaimana yang termuat dalam Surat Nomor: 800/495/VIII/2023/Distan KP tanggal 28 Juli 2023 perihal pengumpulan berkas konversi BBM ke BBG untuk diverifikasi dan validasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi. Adapun salah satu syarat untuk menerima bantuan tersebut adalah adanya Surat Kepemilikan Lahan/Sertifikat Kepemilikan Tanah paling luas 0,5 hektar.
- Bahwa dengan adanya informasi bantuan tersebut Terdakwa menghubungi Saksi Sarjuddin alias Sirajuddin bin Jumatta untuk meminta Saksi Sarjuddin menginformasikan kepada masyarakat Desa Bonto Malling yang membutuhkan pompa air dan Terdakwa juga meminta Saksi Sarjuddin untuk mengurus administrasi penerima bantuan tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi Sarjuddin menuju rumah saksi Drs. Syafruddin bin Laomang untuk meminta tolong kepada saksi Drs. Syafruddin dan Saksi Jumaluddin bin Samuddin diketikkan sebuah surat yakni Surat Kepemilikan Lahan atas nama Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse dengan format yang diperlihatkan oleh Saksi Sarjuddin dimana format tersebut didapatkan dari Terdakwa kemudian Saksi Syafruddin bersama Saksi Jumaluddin membuatkan surat tersebut atas permintaan Saksi Sarjuddin menggunakan 1 (satu) unit Laptop warna hitam merek Lenovo milik Saksi Drs. Syafruddin setelah surat-surat tersebut selesai dibuat maka surat-surat tersebut diserahkan kepada Saksi Sarjuddin;
- Bahwa Saksi Sarjuddin menemui calon penerima bantuan yang telah dibuatkan Surat Kepemilikan Lahan untuk meminta KTP dan KK serta meminta calon penerima bantuan tersebut untuk menandatangani Surat Kepemilikan Lahan yang telah dibuat oleh Saksi Sarjuddin;
- Bahwa setelah Surat Kepemilikan Lahan telah ditandatangani oleh calon penerima bantuan, Saksi Sarjuddin menginformasikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Raba Ali bin Bara selaku Kepala Dusun Parang susah untuk ditemui maka Terdakwa meminta agar surat tersebut dikirimkan saja kepada Terdakwa di Kota Benteng Kab. Kep. Selayar;
- Bahwa selanjutnya Saksi Sarjuddin meminta kepada Saksi Alimuddin J bin Ruddin yang hendak naik kapal dari Pulau Jampea menuju Kota Benteng untuk memberikan Surat Kepemilikan Lahan yang telah ditandatatangani oleh calon penerima bantuan kepada Terdakwa dimana Surat Kepemilikan Lahan tersebut belum ditandatangani oleh Pemerintah setempat yakni Kepala Desa Bonto Malling atas nama Saksi Andi Suhri bin Muhammad, Kepala Dusun Parang atas nama Raba Ali bin Bara, Ketua RT Dusun Parumaang atas nama Burhan bin Bojo dan Ketua RK Parumaang atas nama Saparuddin bin Pata;
- Bahwa sesampainya di Kota Benteng, Saksi Alimuddin J menyerahkan Surat Kepemilikan Lahan tersebut kepada Terdawa selanjutnya surat tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya di Jalan Siswomiharjo Lorong III Nomor 1 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dirumah, Terdakwa lalu membuka dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan atas nama Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, Saudara Sabolla, dan Saudara Besse lalu Terdakwa bertandatangan menggunakan pulpen pada surat yang terdapat kolom tandatangan Kepala Desa Bonto Malling atas nama Saksi Andi Suhri bin Muhammad, Kepala Dusun Parang atas nama Raba Ali bin Bara, Ketua RT Dusun Parumaang atas nama Burhan bin Bojo dan Ketua RK Parumaang atas nama Saparuddin bin Pata dengan mencontohi tandatangan pada dokumen lain yang terdapat tandatangan Kepala Desa Bonto Malling, Kepada Dusun parang, Ketua RT Dusun Parumaang dan Ketuka RK Dusun Parumaang setelah itu Terdakwa membubuhi stempel pada kolom tandatangan Kepal Desa Bonto Malling yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dimana stempel tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kec. Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bonto Malling selain itu Terdakwa juga menuliskan nomor surat pada Surat Keterangan Kepemilikan Lahan tersebut yang Terdakwa karang sendiri penomorannya sehingga seola-olah dokumen atau surat tersebut dibuat dan disahkan oleh Desa Bonto Malling;
- Bahwa selanjutnya Surat Kepemilikan Lahan yang telah ditandatangani oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi Zulkarnain, S.Pt selaku Tim Verifikasi berkas calon penerima bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memalsukan tandatangan Kepala Desa, Kepada Dusun parang, Ketua RT Dusun Parumaang dan Ketuka RK Dusun Parumaang untuk digunakan agar calon penerima bantuan yang diusulkan Terdakwa mendapatkan bantuan bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG;
- Bahwa sekira bulan Oktober 2023 Saksi Alimuddin J bin Ruddin, Saksi Muh. Said bin Duhusi, Saksi Mida binti Badolahik, Saksi Ansurman bin Sulaiman, Saksi Patta Amang bin Dg. Mangassing, Saksi Andi Rahimung bin Daeng Mangalle, Saksi Alimuddin bin Daeng Selasa, dan Saksi Mustari bin Kasmin, menerima bantuan pompa air program konversi BBM ke BBG;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1314/DTF/III/2024 tanggal 2 April 2024 yang dikeluarkan oleh Labfor Polda SulSel dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Atik Harini, ST, M.Adm.SDA, Angelia Sherly, Amd, Yuliani Carisca, S.T., M.Tr.A.P serta diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
11 (sebelas) buah tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M pada dokumen selanjutnya disebut sebagai Questioned Tanda Tangan (QT1 s/d QT11) sedangkan tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M pada dokumen pembanding disebut Known Tanda Tangan (KT).
Setelah dilakukan pemeriksaan antara tanda tangan QT1 s/d QT11 dengan KT terdapat adanya perbedaan unsur-unsur grafis penting yang akan diuraikan di bawah ini dan untuk uraian penjelasan dilampirkan 4 (empat) buah foto perwakilan (representative) dari QT1 s/d QT11 dan 4 (empat) buah foto perwakilan (representative) dari KT serta ditunjukkan dengan tanda panah pada lampiran foto tersebut.
Adapun ciri-ciri perbedaan adalah sebagai berikut :
Perbedaan umum :
- Perbedaan writing skill tanda tangan.
- Perbedaan writing density tanda tangan.
- Perbedaan writing countinity tanda tangan.
- Perbedaan writing slant tanda tangan.
Perbedaan khusus :
- Perbedaan bentuk loop pertama unit pertama tanda tangan, pada QT1 s/d Q111 berbentuk eye knife loop sedangkan KT berbentuk rounded loop, lihat tanda panah No. 5.
- Perbedaan arah tarikan up stroke pertama unit pertama tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 arah jarum jam 02.00 dan dengan tarikan panjang sedangkan KT arah jarum jam 01.00 dan dengan tarikan lebih pendek, lihat tanda panah No. 6.
- Perbedaan jarak tarikan final stroke unit pertama dengan tarikan starting stoke unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 lebih rapat sedangkan KT lebih renggang, lihat tanda panah No. 7.
- Perbedaan jarak starting point unit kedua dengan tarikan inductus bagian tengah unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QTI1 lebih dekat sedangkan KT lebih jauh, lihat tanda panah No. 8.
- Perbedaan switch -switch tengah unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 rapat sedangkan KT renggang, lihat tanda panah No. 9.
- Perbedaan switch-switch tengah bagian bawah unit kedua tanda tangan, pada QTI s/d QT11 tersambung sedangkan KT terputus, lihat tanda panah No. 10.
- Perbedaan tarikan yang menyerupai huruf "a" unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d OT11 tidak ada sedangkan KT ada, lihat tanda panah No. 11.
- Perbedaan bentuk loop terakhir unit kedua tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 berbentuk eye knife loop sedangkan KT berbentuk angular loop, Iihat tanda panah No. 12.
- Perbedaan bentuk dan posisi underbaar tanda tangan, pada QT1 s/d QT11 dengan tarikan pendek sedangkan KT dengan tarikan panjang, lihat tanda panah No. 13.
- Perbedaan bentuk emblishment tanda tangan, lihat tanda panah No. 14.
KESIMPULAN:
Dari uraian pemeriksaan tersebut di atas disimpulkan bahwa :
11 (sebelas) buah tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M bukti (QT1 s/d QT11) yang terdapat pada BAB.I.A point 1 s/d 11 di atas adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama ANDI SUHRI M pada dokumen pembanding (KT).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, karena objek dari Surat Kepemilikan Lahan berupa tanah maka kerugian yang dapat ditimbulkan adalah kerugian berupa materil karena Surat Kepemilikan Lahan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengalihan hak atas tanah oleh yang tidak berhak, dapat dijadikan jaminan dalam utang piutang bagi yang tidak berhak, dapat sebagai objek gadai oleh yang tidak berhak sehingga dalam hal ini berpotensi melanggar hukum selain itu Perangkat Desa Bonto Malling tidak dapat mempertanggungjawabkan apabila terdapat sengkat atas tanah tersebut dan Surat Kepemilikan Lahan yang dibuat oleh Terdakwa dijadikan alat bukti surat padahal Kepala Desa Bonto Malling, Kepala Dusun Parang, Ketua RT Dusun Parumaang dan Ketua RK Dusun Parumaang tidak pernah bertandatangan pada surat tersebut;
- Bahwa kerugian lain yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa berupa kerugian immaterial terkait Kepala Desa Bonto Malling atas nama Saksi Andi Suhri merasa tidak dihargai atas perbuatan Terdakwa yang menirukan tandatangan Kepala Desa tersebut pada Surat Kepemilikan Lahan sehingga berpotensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perangkat Desa Bonto Malling.
--------- Perbuatan Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. bin H. Siaka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |