Petitum |
Primair
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian sewa menyewa pakaian pengantin antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah.
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa pakaian pengantin sebesar Rp. 18.350.000 ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian sebesar Rp. 18.350.000 ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 18.350.000 ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( in krachts van gewijsde ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |