| Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian utang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 19 September 2025, sah dan mengikat hukum.
- Meyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik TERGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik NIB 20.15.0000014370 Luas 508 M2, yang terletak di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bentoharu, Kab. Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik Drs. ZAENAL ABIDIN, Sebelah Selatan : Jalan/Lorong, Sebelah Timur : Tanah milik REMON, Sebelah Barat : Tanah milik AHMAD
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara sekaligus sebanyak Rp. 179.750.000 ( seratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus limah puluh ribu rupiah ) dengan perincian kerugian Rp. 99.750.000 ( kerugian nyata ) ditambah Rp. 80.000.000 ( kerugian atas keuntungan yang seharusnya diterima ) = Rp. 179.750.000 ( seratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus limah puluh ribu rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Selayar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |