Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Slr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR 1.IRFAN DEWA
2.RADEN SRI ERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMAN SUTAWIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR
Tergugat
NoNama
1IRFAN DEWA
2RADEN SRI ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.852.921,00
Petitum

1       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2       Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3       Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.46/4892/10/2017 Tanggal 17 Oktober 2017, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 23.852.921,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah)

4       Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 204/DH/III/2014 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

5       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 204/DH/III/2014 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, ;

6       Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah          204/DH/III/2014  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

7       Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

      Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak