Diduga telah terjadi tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 ayat 1 KUHPidana yang terjadi pada hari minggu tanggal 20 Januari 2023 sekitar jam 10.30 wita bertempat didusun Padang Selatan ,Desa Bontosunggu ,Kec . Bontoharu,Kab.Kep. Selayar yang diduga telah dilakukan ole tersangka per. ANDI CAWANG terhadap per. SUKMAWATI SYAM yang mana per.AND CAWANG Binti HUSAIN melakukan penghinan terhadap pelapor dan keluarganya dengan mengatakan dalam bahasa daerah selayar " mengeluarkan kata-kata ( Ako suro Ammari Anakna BAU POPPO) " Jangan Suruh Tinggal Anakya POPPO BAU HAWA dimana pada saat itu saksi bersama saudara sementara membersikan rumah dan, tiba-tiba Per. AND CAWANG datang marah-marah kepada Tante saksi Per. SITTI SAERAH dan mengatakan ( Ako suro Ammari Anak nya BAU POPPO) " Jangan Suruh Tinggal Anakya POPPO BAU HAWA dirumah situ sehingga pelapor SUKAMAWATI SYAM tidak menerima dan melaporkannya kpihak berwajib. --------------------
Atas perbuatan tersangka per. ANDI CAWANG Binti HUSAIN dapat diduga sebagai Orang yang melakukan Tindak Pidana " PENGHINAAN " sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHPidana. |