Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Slr 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2.NURUL ANISA, S.H.
BOLONG Bin ALM. ROTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-181/P.4.28/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2NURUL ANISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOLONG Bin ALM. ROTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jamaluddin, SHBOLONG Bin ALM. ROTI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa BOLONG BIN ALM. ROTI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Setapak II Dusun Binaga Benteng Desa Binanga Sombaiya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat terhadap saksi korban BADOR RASIK BIN ALM. ATO BOLONG, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi korban berselisih paham dengan terdakwa dikarenakan sapi milik terdakwa dan sapi milik Sdr. Maskawin memasuki lahan saksi korban sehingga saksi korban melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Lingkungan setempat untuk dimediasi lalu beberapa hari kemudian saksi korban mendapat informasi dari anaknya yaitu Saksi Jurniati bahwa Sdr.Mas Kawin telah dihasut oleh terdakwa sehingga Sdr. Maskawin marah dan menyuruh anaknya untuk membawa 5 (lima) gulung kawat ke rumah saksi korban sehingga atas kejadian tersebut saksi korban emosi lalu saksi korban bersama istri dan Saksi Jurniati berteriak mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada terdakwa sehingga teriakan tersebut didengar oleh terdakwa karena rumah saksi korban bersebelahan dengan rumah Terdakwa namun teriakan tersebut tidak direspon oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.20 WITA saksi korban hendak mencari ikan dan bertemu dengan terdakwa di Setapak II Dusun Binaga Benteng Desa Binanga Sombaiya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan, “ KITA PAK BADO’? dan saksi  korban menjawab,’ IYA, SAYA” , kemudian Terdakwa tiba-tiba menarik tangan saksi korban dan mencekik saksi korban menggunakan lengan terdakwa lalu memukul bagian mata dan hidung saksi korban menggunakan kepalan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu kali) sehingga menyebabkan hidung saksi korban mengeluarkan darah dan terjatuh setelah itu saksi korban berusaha berdiri dan melihat Terdakwa yang hendak meninggalkan saksi korban kemudian saksi korban melompat untuk memukul bagian belakang leher terdakwa namun terdakwa membalikkan badan dan memukul bagian mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh kembali di selokan. Setelah Terdakwa menganiaya saksi korban, Terdakwa langsung meninggalkan saksi korban di lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 109/VER/XII/RSUD/2023 Tanggal 13 Desember 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. H.MUH. FADLI DJAYALANGKARA selaku dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG Kab. Kepulauan Selayar, yang memeriksa saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka lebam dan bengkak pada kedua bola mata kiri dan kanan

Bola mata kanan

  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan atas dengan ukuran panjang 4 cm dan 3 cm
  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 4 cm

Bola mata kiri

  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 4 cm
  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kiri bawah dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 4,5 cm
  • Ditemukan perdarahan aktif dari lubang hidung kanan dan kiri disertai keluar darah dari mulut
  • Korban dalam keadaan sadar dan bagian lain dari tubuh korban tidak ditemukan kelainan
  • Hasil pemeriksaan foto rontgen kepala tidak ditemukan garis patah pada tulang tengkorak

Kesimpulan  : Dari hasil pemeriksaan ditemukan korban mengalami luka lebam dan bengkak pada kedua kelopak mata kiri dan kanan dan perdarahan aktif dari kedua lubang hidung dan mulut yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menjadi terhalang dalam melakukakan aktifitas maupun pekerjaan sehari-hari.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP—

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa BOLONG BIN ALM. ROTI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Setapak II Dusun Binaga Benteng Desa Binanga Sombaiya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BADOR RASIK BIN ALM. ATO BOLONG, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi korban berselisih paham dengan terdakwa dikarenakan sapi milik terdakwa dan sapi milik Sdr. Maskawin memasuki lahan saksi korban sehingga saksi korban melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Lingkungan setempat untuk dimedasi lalu beberapa hari kemudian saksi korban mendapat informasi dari anaknya yaitu Saksi Jurniati bahwa Sdr.Mas Kawin telah dihasut oleh terdakwa sehingga Sdr. Maskawin marah dan menyuruh anaknya untuk membawa 5 (lima) gulung kawat ke rumah saksi korban sehingga atas kejadian tersebut saksi korban emosi lalu saksi korban bersama istri dan Saksi Jurniati berteriak mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada terdakwa sehingga teriakan tersebut didengar oleh terdakwa karena rumah saksi korban bersebelahan dengan rumah Terdakwa namun teriakan tersebut tidak direspon oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.20 WITA saksi korban hendak mencari ikan dan bertemu dengan terdakwa di Setapak II Dusun Binaga Benteng Desa Binanga Sombaiya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan, “ KITA PAK BADO’? dan saksi  korban menjawab,’ IYA, SAYA” , kemudian Terdakwa tiba-tiba menarik tangan saksi korban dan mencekik saksi korban menggunakan lengan terdakwa lalu memukul bagian mata dan hidung saksi korban menggunakan kepalan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu kali) sehingga menyebabkan hidung saksi korban mengeluarkan darah dan terjatuh setelah itu saksi korban berusaha berdiri dan melihat Terdakwa yang hendak meninggalkan saksi korban kemudian saksi korban melompat untuk memukul bagian belakang leher terdakwa lalu terdakwa membalikkan badan dan memukul bagian mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh kembali di selokan. Setelah Terdakwa menganiaya saksi korban, Terdakwa langsung meninggalkan saksi korban di lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 109/VER/XII/RSUD/2023 Tanggal 13 Desember 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. H.MUH. FADLI DJAYALANGKARA selaku dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG Kab. Kepulauan Selayar, yang memeriksa saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka lebam dan bengkak pada kedua bola mata kiri dan kanan

Bola mata kanan

  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan atas dengan ukuran panjang 4 cm dan 3 cm
  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan bawah dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 4 cm

Bola mata kiri

  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 4 cm
  • Tampak bengkak dan lebam pada kelopak mata kiri bawah dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 4,5 cm
  • Ditemukan perdarahan aktif dari lubang hidung kanan dan kiri disertai keluar darah dari mulut
  • Korban dalam keadaan sadar dan bagian lain dari tubuh korban tidak ditemukan kelainan
  • Hasil pemeriksaan foto rontgen kepala tidak ditemukan garis patah pada tulang tengkorak

Kesimpulan  : Dari hasil pemeriksaan ditemukan korban mengalami luka lebam dan bengkak pada kedua kelopak mata kiri dan kanan dan perdarahan aktif dari kedua lubang hidung dan mulut yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menjadi terhalang dalam melakukakan aktifitas maupun pekerjaan sehari-hari.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya