Dakwaan |
Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan ketertiban Umum yang dilakukan oleh Tersangka Lel. SYARIF AL QADRI, S.Sos. Bin ABD. MUIN bersama Lel. MULIADI Bin MUH. ALI dan Per. SATU ALANG Bin SINDA, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Setiap pemilik ternak berkewajiban untuk mendaftarkan ternaknya baik jumlah, jenis dan tempat ternak tersebut pada Kepala Desa/Lurah bersangkutan tiap akhir tahun, Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki atau memelihara ternak berkewajiban membuat kendang atau pagar ternak yang letaknya tidak mengganggu kepentingan umum seperti lalu lintas di jalan, tanaman dan pekarangan orang lain, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki atau memelihara ternak berkewajiban menyediakan padang pengembalaan, dengan Ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). |