Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Slr 1.IRMANSYAH ASFARI, S.H.
2.NURUL ANISA, S.H.
Andi Askin alias Akking bin Andi Baso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-227/P.4.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMANSYAH ASFARI, S.H.
2NURUL ANISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Askin alias Akking bin Andi Baso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NURKHAN,SHAndi Askin alias Akking bin Andi Baso
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Padang Oge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang  masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Rasid alias Ucci bin Syamsuddin melewati rumah Terdakwa kemudian Saksi Rasid masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat ayah dari Terdakwa sedang tertidur di ruang tamu sehingga Saksi Rasid mengatakan “Nyangkringko Purina?” yang diartikan dalam Bahasa Indoneisa “Kamu Bangun Purina?” kemudian Terdakwa keluar dari kamarnya sambil mengatakan “Ngura ko? yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Kamu kenapa?” dijawab oleh Saksi Rasid “Rie Tau Ratekonjo La Kua Andi Baso Gele ji Ngeha Rinakke Manna ku Kanaii” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ada orang di atas berkata Andi Baso tidak berani dengan saya biarpun diolok” kemudian Terdakwa kembali bertanya “I nai?” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “siapa?” dijawab oleh Saksi Rasid “Rietodo inni, nakke lakutekba inni” yang diartikan dalam Bahasa Indoensia “ada, saya akan memaranginya” selanjutnya Saksi Rasid terus menunggu ayah dari Terdakwa terbangun sehingga Terdakwa mengatakan “Mae mko Lammpaki” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ayo kita pergi” lalu Saksi Rasid mengedarai motornya diikuti oleh Terdakwa sebagai penumpang sampai pada masjid Saksi Rasid memarkir motornya kemudian pergi berjalan menuju rumah Saudari Armi diikuti dari belakang oleh Terdakwa sesampainya di rumah Saudari Armiati tepatnya di Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar sekira pukul 23.00 WITA Saksi Rasid langsung menuju pintu belakang rumah Saudari Armi lalu Saksi Rasid mengintip dari luar rumah melihat Korban Syahrung dalam keadaan tertidur langsung Saksi Rasid mengetuk pintu lalu pintu dibuka oleh Anak Yezar tiba-tiba Saksi Rasid masuk sedangkan Terdakwa di depan pintu menengok kearah Korban Syahrung yang sedang tertidur dan Saksi Rasid yang sedang mengeluarkan parangnya langsung menebas pipi kiri Korban Syahrung sebanyak  1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang plastic warna biru beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan Panjang 53 (lima puluh tiga) cm seketika Terdakwa langsung berlari menuju motor sambil menunggu terdakwa tak lama kemudian Saksi Rasid langsung keluar dengan berlumuran darah menuju motornya kemudian Saksi Rasid bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi Rasid meminta kepada Terdakwa diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa terdakwa mengetahui adanya niat Saksi Rasid untuk menebas Korban Sahrung menggunakan parang namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian untuk mencegah terjadinya niat Saksi Rasid untuk menebas Korban Sahrung;
  • Bahwa berdasarka Surat Visum Et Repertum Nomor : 59/VER/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Wijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban Sahrung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Mayat terbungkus kantong berwarna orange dengan logo INAFIS tulisan Identifikasi Polri;
  • Mayat diperiksa dalam kondisi utuh dan posisi terlentang, dengan bantal berwarna biru menutupi bagian perut sampai ke paha. Posisi kepala menghadap ke arah kanan, tangan kanan dan kiri berada pada samping badan
  • Mayat menggunakan baju kaos berwarna hitam dengan motif berwarna abu-abu dan tulisan "Spyderbilt", celana pendek berwarna biru, dan celana dalam berwarna hitam
  • Perkiraan panjang mayat seratus enam puluh lima sentimeter, dengan status gizi baik, perkiraan umur sesuai dengan usia lansia awal, rambut sebagian berwarna hitam dan sebagian berwarna putih, dengan warna kulit sawo matang. Alat kelamin penis. Tidaktampak cacat bawaan.
  • Pada bagian leher didapatkan aksesoris berupa kalung berbahan perak.
  • Pada dagu sisi kiri didapatkan satu buah tato bulat, pada lengan kanan didapatkan satu buah tato gambar kepala wanita, pada lengan kiri didapatkan satu buah tato gambar kapal, dan pada punggung sisi kiri didapatkan satu buah tato gambar seperti menara.
  • Kaku mayat sebagian pada rahang, siku, lutut, dan sendi jari tangan.
  • Lebam mayat pada punggung yang hilang dengan penekanan .
  • Pembususkan lanjut belum ada
  • Tampak satu luka robek memanjang dari pipi kiri ke leher sisi belakang dengan ukuran
  • Tampak satu luka robek memanjang dari rahang bawah ke leher sisi belakang dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak satu luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa satu korban mati (sesuai identitas bernama Syahrul) berjenis kelamin laki-laki dan berusia lansia awal.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 24 jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Ditemukan luka robek pada pipi kiri ke leher sisi belakang, rahang bawah ke leher sisi belakang, lengan tangan kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kiri akibat persentuhan benda tajam.
  • Penyebab kematian belum dapat ditentukan tanpa otopsi.
  • Bahwa menurut Saksi dr. Hazairan Nur bin Nur Kasmin Tara selaku dokter spesialis bedah pada RSUD KH. Hayyung menjelaskan pada sisi samping leher terdapat pembuluh darah besar yang menyuplai darah ke otak dan apabila pembuluh darah tersebut terputus maka manusia dapat mengalami kematian karena tidak adanya suplai darah ke otak.


--------- Perbuatan Terdakwa Andi Askin alias Akking bin Andi Baso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 165 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Padang Oge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan perbuatan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang lain karena melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Rasid alias Ucci bin Syamsuddin melewati rumah Terdakwa kemudian Saksi Rasid masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat ayah dari Terdakwa sedang tertidur di ruang tamu sehingga Saksi Rasid mengatakan “Nyangkringko Purina?” yang diartikan dalam Bahasa Indoneisa “Kamu Bangun Purina?” kemudian Terdakwa keluar dari kamarnya sambil mengatakan “Ngura ko? yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Kamu kenapa?” dijawab oleh Saksi Rasid “Rie Tau Ratekonjo La Kua Andi Baso Gele ji Ngeha Rinakke Manna ku Kanaii” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ada orang di atas berkata Andi Baso tidak berani dengan saya biarpun diolok” kemudian Terdakwa kembali bertanya “I nai?” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “siapa?” dijawab oleh Saksi Rasid “Rietodo inni, nakke lakutekba inni” yang diartikan dalam Bahasa Indoensia “ada, saya akan memaranginya” selanjutnya Saksi Rasid terus menunggu ayah dari Terdakwa terbangun sehingga Terdakwa mengatakan “Mae mko Lammpaki” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ayo kita pergi” lalu Saksi Rasid mengedarai motornya diikuti oleh Terdakwa sebagai penumpang sampai pada masjid Saksi Rasid memarkir motornya kemudian pergi berjalan menuju rumah Saudari Armi diikuti dari belakang oleh Terdakwa sesampainya di rumah Saudari Armiati tepatnya di Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar sekira pukul 23.00 WITA Saksi Rasid langsung menuju pintu belakang rumah Saudari Armi lalu Saksi Rasid mengintip dari luar rumah melihat Korban Syahrung dalam keadaan tertidur langsung Saksi Rasid mengetuk pintu lalu pintu dibuka oleh Anak Yezar tiba-tiba Saksi Rasid masuk menuju sedangkan Terdakwa di depan pintu menengok kearah Korban Syahrung yang sedang tertidur dan Saksi Rasid yang sedang mengeluarkan parangnya langsung menebas pipi kiri Korban Syahrung sebanyak  1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang plastic warna biru beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan Panjang 53 (lima puluh tiga) cm seketika Terdakwa langsung berlari menuju motor sambil menunggu terdakwa tak lama kemudian Saksi Rasid langsung keluar dengan berlumuran darah menuju motornya kemudian Saksi Rasid bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi Rasid meminta kepada Terdakwa diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa terdakwa mengetahui adanya niat Saksi Rasid untuk menebas Korban Sahrung menggunakan parang namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau Masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya niat Saksi Rasid untuk menebas Korban Sahrung;
  • Bahwa berdasarka Surat Visum Et Repertum Nomor : 59/VER/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Wijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban Sahrung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Mayat terbungkus kantong berwarna orange dengan logo INAFIS tulisan Identifikasi Polri;
  • Mayat diperiksa dalam kondisi utuh dan posisi terlentang, dengan bantal berwarna biru menutupi bagian perut sampai ke paha. Posisi kepala menghadap ke arah kanan, tangan kanan dan kiri berada pada samping badan
  • Mayat menggunakan baju kaos berwarna hitam dengan motif berwarna abu-abu dan tulisan "Spyderbilt", celana pendek berwarna biru, dan celana dalam berwarna hitam
  • Perkiraan panjang mayat seratus enam puluh lima sentimeter, dengan status gizi baik, perkiraan umur sesuai dengan usia lansia awal, rambut sebagian berwarna hitam dan sebagian berwarna putih, dengan warna kulit sawo matang. Alat kelamin penis. Tidaktampak cacat bawaan.
  • Pada bagian leher didapatkan aksesoris berupa kalung berbahan perak.
  • Pada dagu sisi kiri didapatkan satu buah tato bulat, pada lengan kanan didapatkan satu buah tato gambar kepala wanita, pada lengan kiri didapatkan satu buah tato gambar kapal, dan pada punggung sisi kiri didapatkan satu buah tato gambar seperti menara.
  • Kaku mayat sebagian pada rahang, siku, lutut, dan sendi jari tangan.
  • Lebam mayat pada punggung yang hilang dengan penekanan .
  • Pembususkan lanjut belum ada
  • Tampak satu luka robek memanjang dari pipi kiri ke leher sisi belakang dengan ukuran
  • Tampak satu luka robek memanjang dari rahang bawah ke leher sisi belakang dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak satu luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa satu korban mati (sesuai identitas bernama Syahrul) berjenis kelamin laki-laki dan berusia lansia awal.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 24 jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Ditemukan luka robek pada pipi kiri ke leher sisi belakang, rahang bawah ke leher sisi belakang, lengan tangan kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kiri akibat persentuhan benda tajam.
  • Penyebab kematian belum dapat ditentukan tanpa otopsi.
  • Bahwa menurut Saksi dr. Hazairan Nur bin Nur Kasmin Tara selaku dokter spesialis bedah pada RSUD KH. Hayyung menjelaskan pada sisi samping leher terdapat pembuluh darah besar yang menyuplai darah ke otak dan apabila pembuluh darah tersebut terputus maka manusia dapat mengalami kematian karena tidak adanya suplai darah ke otak.


--------- Perbuatan Terdakwa Andi Askin alias Akking bin Andi Baso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Padang Oge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu  Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan perbuatan dengan merampas jiwa orang lain karena melakukan pembunuhan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Rasid alias Ucci bin Syamsuddin melewati rumah Terdakwa kemudian Saksi Rasid masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat ayah dari Terdakwa sedang tertidur di ruang tamu sehingga Saksi Rasid mengatakan “Nyangkringko Purina?” yang diartikan dalam Bahasa Indoneisa “Kamu Bangun Purina?” kemudian Terdakwa keluar dari kamarnya sambil mengatakan “Ngura ko? yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Kamu kenapa?” dijawab oleh Saksi Rasid “Rie Tau Ratekonjo La Kua Andi Baso Gele ji Ngeha Rinakke Manna ku Kanaii” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ada orang di atas berkata Andi Baso tidak berani dengan saya biarpun diolok” kemudian Terdakwa kembali bertanya “I nai?” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “siapa?” dijawab oleh Saksi Rasid “Rietodo inni, nakke lakutekba inni” yang diartikan dalam Bahasa Indoensia “ada, saya akan memaranginya” selanjutnya Saksi Rasid terus menunggu ayah dari Terdakwa terbangun sehingga Terdakwa mengatakan “Mae mko Lammpaki” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ayo kita pergi” lalu Saksi Rasid mengedarai motornya diikuti oleh Terdakwa sebagai penumpang sampai pada masjid Saksi Rasid memarkir motornya kemudian pergi berjalan menuju rumah Saudari Armi diikuti dari belakang oleh Terdakwa sesampainya di rumah Saudari Armiati tepatnya di Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar sekira pukul 23.00 WITA Saksi Rasid langsung menuju pintu belakang rumah Saudari Armi lalu Saksi Rasid mengintip dari luar rumah melihat Korban Syahrung dalam keadaan tertidur langsung Saksi Rasid mengetuk pintu lalu pintu dibuka oleh Anak Yezar tiba-tiba Saksi Rasid masuk menuju sedangkan Terdakwa di depan pintu menengok kearah Korban Syahrung yang sedang tertidur dan Saksi Rasid yang sedang mengeluarkan parangnya langsung menebas pipi kiri Korban Syahrung sebanyak  1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang plastic warna biru beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan Panjang 53 (lima puluh tiga) cm seketika Terdakwa langsung berlari menuju motor sambil menunggu terdakwa tak lama kemudian Saksi Rasid langsung keluar dengan berlumuran darah menuju motornya kemudian Saksi Rasid bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi Rasid meminta kepada Terdakwa diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa terdakwa mengetahui adanya niat Saksi Rasid untuk menebas Korban Sahrung menggunakan parang namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau Masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya niat Saksi Rasid untuk menebas Korban Sahrung;
  • Bahwa berdasarka Surat Visum Et Repertum Nomor : 59/VER/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Wijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban Sahrung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Mayat terbungkus kantong berwarna orange dengan logo INAFIS tulisan Identifikasi Polri;
  • Mayat diperiksa dalam kondisi utuh dan posisi terlentang, dengan bantal berwarna biru menutupi bagian perut sampai ke paha. Posisi kepala menghadap ke arah kanan, tangan kanan dan kiri berada pada samping badan
  • Mayat menggunakan baju kaos berwarna hitam dengan motif berwarna abu-abu dan tulisan "Spyderbilt", celana pendek berwarna biru, dan celana dalam berwarna hitam
  • Perkiraan panjang mayat seratus enam puluh lima sentimeter, dengan status gizi baik, perkiraan umur sesuai dengan usia lansia awal, rambut sebagian berwarna hitam dan sebagian berwarna putih, dengan warna kulit sawo matang. Alat kelamin penis. Tidaktampak cacat bawaan.
  • Pada bagian leher didapatkan aksesoris berupa kalung berbahan perak.
  • Pada dagu sisi kiri didapatkan satu buah tato bulat, pada lengan kanan didapatkan satu buah tato gambar kepala wanita, pada lengan kiri didapatkan satu buah tato gambar kapal, dan pada punggung sisi kiri didapatkan satu buah tato gambar seperti menara.
  • Kaku mayat sebagian pada rahang, siku, lutut, dan sendi jari tangan.
  • Lebam mayat pada punggung yang hilang dengan penekanan .
  • Pembususkan lanjut belum ada
  • Tampak satu luka robek memanjang dari pipi kiri ke leher sisi belakang dengan ukuran
  • Tampak satu luka robek memanjang dari rahang bawah ke leher sisi belakang dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak satu luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa satu korban mati (sesuai identitas bernama Syahrul) berjenis kelamin laki-laki dan berusia lansia awal.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 24 jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Ditemukan luka robek pada pipi kiri ke leher sisi belakang, rahang bawah ke leher sisi belakang, lengan tangan kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kiri akibat persentuhan benda tajam.
  • Penyebab kematian belum dapat ditentukan tanpa otopsi.
  • Bahwa menurut Saksi dr. Hazairan Nur bin Nur Kasmin Tara selaku dokter spesialis bedah pada RSUD KH. Hayyung menjelaskan pada sisi samping leher terdapat pembuluh darah besar yang menyuplai darah ke otak dan apabila pembuluh darah tersebut terputus maka manusia dapat mengalami kematian karena tidak adanya suplai darah ke otak.


--------- Perbuatan Terdakwa Andi Askin alias Akking bin Andi Baso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya