| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam , Perjanjian Kredit Nomor 682 Tanggal 13 Juli 2017, Addendum I Perjanjian Kredit Nomor 234/KI/V/2020 Tanggal 28 Mei 2020 dan dengan Total sebesar Rp. 148.221.306,- (Seratus empat Puluh delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga ratus Enam Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|