Dakwaan |
Bahwa Tersangka Nur Asri Bin H. Abd. Muin menyalahi ketentuan Peraturan Daerah No. 20/2009 tentang Pemeliharaan Ternak dan ketentuan Pasal 8 (1) huruf a yaitu "setiap orang yang memiliki atau memelihara ternak berkewajiban membuat kandang atau pagar ternak yang letaknya tidak mengganggu kepentingan umum seperti lalu lintas di jalan, tanaman, dan pekarrangan orang lain" jun to pasal 35 huruf q peraturan daerah kepulauan selayar No. 8/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum yaitu membiarkanhewan ternak dan/atau peliharan yang menjadi tanggung jawabnyaberkeliarandijalan atau ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum".
|