Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat 1 KUHPidana yang terjadi pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 11.00 wita bertempat diaula pertemuan kantor desa lowa dilaksanakan mediasi antara petani dan pemilik ternak yang masuk dikebun milik korban lel. MUH. ARSYAD Bin MALIHI hingga penganiayaan ringan yang diduga dilakukan oleh lel. MUH. ASKIN Bin yang berawal dari lel. DEMMANANRING membentak isteri saksi korban sambil menunjuk dan menyuruhnya keluar ruangan pada saat berlangsungnya mediasi diaula pertemuan kantor desa lowa karena isteri saksi korban tidak mau keluar dan lel.DEMMANANRING mengatakan keluarko, keluarko sambil memegang lengan kanan isteri saksi sambil menariknya untuk keluar dan isteri saksi tetap tidak mau keluar karena isteri saksi dipegang dan ditarik dan disuruh keluar aula pada saat itu saksi mau berdiri hendak mau mengambil isterinya tiba tiba pa desa langsung berada didepan saksi korban sambil memegang kedua lengan atas saksi korban dengan keras kemudian mengangkat saksi dan pantat saksi yang terangkat kemudian menekan kekursi untuk duduk setelah saksi duduk dikursi kemudian saksi didorong sambil melepas tangannya dan saksi jatuh dari kursi menghadap keatas sehingga punggung saksi terbentur dilantai dan kursi yang saksi duduki terbalik kemudian saksi bangun dan mau berdiri penglihatan saksi sudah gelap dan pa binsa berada didepan saksi kemudian saksi menyentuh dengan kedua tangan saksi diperutnya pa binsa kemudian saksi berdiri kemudian melihat eh ternyata pa binsa yang saksi sentuh saksi kira pa desa kemudian pa binsa menemani saksi dan saksi lewat dibelakang kursi tempat duduk peserta rapat untuk keluar ruangan sambil mamanggil istri saksi untuk pulang dan istri saksi keluar ruangan untuk pulang bersama dengan saksi .
------------ Atas perbuatan lel. MIUH. ASKIN dapat diduga sebagai orang yang diduga melakukan Tindak Pidana “ penganiayaan ringan” sebagaimana dimaksud pasal 352 ayat 1 KUHPidana |