Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Slr ANDI ASRUL 1.PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
2.MUH. ISNAENI NUR
3.PT. AMALA
4.KEPALA DESA LANTIBONGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Slr
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI ASRUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI BAHTIAR EFFENDY, S.H.ANDI ASRUL
2MUHAMMAD NURKHAN, S.H.ANDI ASRUL
Tergugat
NoNama
1PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
2MUH. ISNAENI NUR
3PT. AMALA
4KEPALA DESA LANTIBONGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag;
  3. Menyatakan Perbuatan Abd. Rauf, Muchsin Peribadi, Muh. Nur Razak, Tergugat II dan Tergugat IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tanah seluas ± 7.000 (kurang lebih tujuh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Biring Balang, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu, kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan tanah milik Kamaria, Sebelah Timur berbatasan tanah milik Saiyed Tanri Bone (lapangan), Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Bunga Malang dan Muh. Umar, Sebelah Barat berbatasan perkampungan Bonto-Bonto, yang dimasukkan dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 09/DLT/V/2006 tertanggal 5 Mei 2006 atas nama Muh. Nur Razak, termasuk lokasi bangunan Pemancar Telekomunikasi, ukuran 10 m (sepuluh meter) pada sisi timur dan barat, pada sisi utara dan selatan ukuran 12 m (dua belas meter) serta akses jalan ukuran 54 m (lima puluh empat meter), lebar 3 m (tiga meter) dari bangunan Pemancar Telekomunikasi ke arah timur / lapangan adalah milik Penggugat;
  5. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertanggal 04 Juni 2014 atas nama Andi Asrul (Penggugat) adalah Sah Menurut Hukum;
  6. Menyatakan bangunan Pemancar Telekomunikasi milik Tergugat I diatas tanah Penggugat adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
  7. Menyatakan : Surat Penyerahan Tanah Perkebunan seluas 20 Ha (dua puluh hektar) tertanggal 8 Januari 1982 oleh Abd. Rauf kepada Muchsin Peribadi, Surat Kuasa tertanggal 1 Desember 1997 dari Muchsin Peribadi selaku pemberi Kuasa kepada Muh. Nur Rasyad untuk mengurus dan menjual tanah seluas 20 Ha (dua puluh meter persegi), Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 09/DLT/V/2006 tertanggal 5 Mei 2006 atas nama Muh. Nur Razak, Surat Keterangan Penguasaan Dan Riwayat Tanah / Bangunan tertanggal 14 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Tergugat II dan Tergugat IV, Surat Keterangan Nomor : 01/DLT/II/2023 tertanggal 15 Februari 2023 yang diterbitkan Tergugat IV, Kesepakatan Sewa Menyewa Lahan antara Tergugat II dengan Tergugat I tanggal 13 Februari 2023 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNAYI KEKUATAN MENGIKAT MENURUT HUKUM;
  8. Menyatakan perbuatan Abd. Rauf, Muchsin Peribadi, Muh. Nur Razak dan Tergugat Tergugat II dan Tergugat IV secara melawan hukum serta keberadaan bangunan Pemancar Telekomunikasi milik Tergugat I diatas tanah milik Penggugat secara tidak sah mengakibatkan Penggugat mengalami : Kerugian materil berupa tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat sebagaimana mestinya dan selayaknya serta biaya Panjar Biaya Perkara Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Kerugian inmateril sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan tanggung renteng;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan tanggung renteng;
  11. Menghukum Tergugat I membongkar bangunan Pemancar Telekomunikasi dan mengosongkan tanpa syarat diatas tanah milik Penggugat;  
  12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar kepada Penggugat secara tunai dan tanggung renteng hingga dipenuhinya hukuman pokok yang dijatuhkan dalam putusan perkara ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak