| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang Tanah yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani (samping Lorong bambu), Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar seluas ± 6.300 (Enam Ribu Tiga Ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Lorong Bambu Timur : H. Hasan Datu Isseng Selatan: DG. Mangasi dan H. Muin Barat : Selokan/saluran air adalah sah Milik Muhammad Najib, SP incasu Penggugat yang dahulu berasal dari kakeknya (Tunru Daeng Sagala);
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang menempati dan menguasai obyek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan segala surat-surat yang ada dan akan ada sepanjang menunjuk tanah milik Penggugat seluas ± 6300 meter persegi dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan/atau menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani (samping Lorong bambu), Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar seluas ± 6.300 (Enam Ribu Tiga Ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Lorong Bambu Timur: H. Hasan Datu IssengSelatan : DG. Mangasi dan H. Muin Barat : Selokan/saluran air Tanpa Syarat dan beban apapun kepada Penggugat.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :KERUGIAN MATERILL Biaya setiap panen Pohon kelapa dalam 1 (satu) Tahun Rp. 5.000.000,- X 8 Tahun= Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).Biaya mendirikan Pagar keliling sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Biaya sewa sebesar Rp. 5.000.000,-/pertahun X 8 Tahun = Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah). SEHINGGA TOTAL ADALAH RP. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) KERUGIAN INMATERILL Bahwa akibat penguasaan obyek tanah sengketa oleh para Tergugat, sehingga mengakibatkan Penggugat jatuh sakit karena harus mengurus dan memikirkan tanah milik penggugat a quo yang dirampas secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Para Tergugat, selain itu dampak lain yang ditimbulkan dari perbuatan para tergugat tersebut juga berdampak pada psikologis dan ingatan Penggugat mernjadi terganggu, yang mana apabila kerugian tersebut dinilai maka kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat terlambat/Lalai memenuhi dan menjalankan isi Putusan ini kelak dikemudian hari;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Para Tergugat menyatakan banding dan kasasi (Uitvorbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara -aquo-.Dan/atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).
|