Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Slr Syaiful Asri Yari, S.E. Kajari Selayar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Syaiful Asri Yari, S.E.
Termohon
NoNama
1Kajari Selayar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1 Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2 Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No.: Print-002/R.4.28/Fd.1/01/2019, tanggal 31 Januari 2019 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prit.045/P.4.28/Fd.1/09/2019 tanggal 17 September 2019, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait tindak pidana Penyalahgunaan Anggaran pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar rakyat Bonea Tahun Anggaran 2015 pada Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3 Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4 Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

5 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

6 Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 Atau Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya