Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat Akta Jual Beli No. 590.593/08 Agr Tanggal 30 Mei 1986 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 590.593/08 Agr Tanggal 30 Mei 1986 adalah batal dan tidak mengikat;
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah seluas ±300 M2 (Kurang Lebih Tiga Ratus Meter Persegi) yang terletak di Dusun Bonerate Timur, Desa Bonerate, Kecamatan Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Perumahan La Maci, Sebelah Timur : Tanah Perumahan M. Syarif Dg. Matasa, Sebelah Selatan : Jalan Raya, Adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat melakukan ganti rugi atas kerugian Penggugat yang dialami sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Selayar C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|