Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Slr MUH. IRFAN IRAWADI BIN HASANUDDIN 1.MUH. ROWI
2.ANDI JUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. IRFAN IRAWADI BIN HASANUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAENUDDIN P, SH.MUH. IRFAN IRAWADI BIN HASANUDDIN
Tergugat
NoNama
1MUH. ROWI
2ANDI JUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.250.000,00
Petitum
  1. Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  PENGGUGAT  seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan   TERGUGAT  I dan  TERGUGAT  II   adalah  Perbuatan  Melawan  Hukum terhadap  PENGGUGAT;
  3. Menyatakan  bahwa   Sita  Jaminan  (  Conservatoir  Beslag )   atas  harta -  harta  milik  TERGUGAT   yang  di lakukan    oleh  PENGADILAN  NEGERI  SELAYAR  adalah  sah  dan  berharga;
  4. Menyatakan  bahwa  Sewa / Kontrak  antara  TERGUGAT  II  sebagai  yang  menyewakan   dan  TERGUGAT  I  yang  menyewa  atas  rumah   dan  tanah  milik  PENGGUGAT,  terletak  di  Jl.  Sultan  Hasanuddin No. 27, Kelurahan  Benteng  Selatan,  Kecamatan  Benteng,  KABUPATEN  KEPULAUAN  SELAYAR  adalah  tidak  sah  dan  melawan  hukum;
  5. Menghukum  TERGUGAT I  dan  atau  TERGUGAT  II,  baik  secara bersama – sama maupun  secara  sendiri - sendiri  untuk   membayar  kerugian PENGGUGAT  tersebut  sebesar / senilai   Rp. 46.250.000,- ( Empat    Puluh  Enam  Juta  Dua  Ratus  Lima  Puluh Ribu  Rupiah ),  serta  mengosongkan  atau  menyerahkan  tanah  dan  rumah  tersebut  kepada  PENGGUGAT  sebagai  pemilik  sah;
  6. Menghukum  pula  TERGUGAT  I  dan  atau  TERGUGAT  II,  baik  secara  bersama – sama  maupun  secara  sendiri - sendiri  untuk  membayar  biaya  perkara  yang timbul  yang  timbul  dalam  perkara  ini  untuk  seluruhya,  besarnya  menurut  ketentuan  hukum.
  7. ATAU  : Apabila   PENGADILAN  NEGERI  SELAYAR  berpendapat  lain  mohon    perkara  perdata  ini  diputus  dengan  putusan  yang  seadil – adilnya  (  EX AEQUO  ET  BONO  ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak