Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Slr PT. SMART MULTI FINANCE Cq. PT. SMART MULTI FINANCE CABANG BONE DAENG BULAENG Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Slr
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE Cq. PT. SMART MULTI FINANCE CABANG BONE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A RISAL, SHPT. SMART MULTI FINANCE Cq. PT. SMART MULTI FINANCE CABANG BONE
Tergugat
NoNama
1DAENG BULAENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.138.838,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
  3. Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian Multiguna Sewa Guna Usaha nomor:  04452119000012 tertanggal 04 Februari 2019 ;
  4. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor: 04452119000012 tertanggal 04 Februari 2019 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa:

Merek/Type    : DHTS.TERIOS.TX1,5CCBENSINMT/ALL

Tahun              : 2010

No. Rangka    : MHKG2CJ2JAK038665

No. Mesin       : DBX6199

Nomor Polisi   : DD 1076 JA

6. Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 156.138.838,- (sertus lima puluh enam sertaus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tiga pulu delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • Sisa utang pokok                                          Rp.   89,375,000-
  • Bunga                                                               Rp.     5.568.356,-
  • Denda keterlambatan 11 x Angsur           Rp.   49.752.100,-
  • Penalti Pengakhiran Lebih Awal               Rp.   11.443.382,- +

Total utangRp. 156.138.838,-

7. Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

9. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan ini ;

10. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;

11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak