Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Slr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR 1.TITIN SUHERMAN
2.NUR SYAMSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/2015
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD WALIYUDDINPT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR
2NUR FAJRI, S.PdPT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR
Tergugat
NoNama
1TITIN SUHERMAN
2NUR SYAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.504.836,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1811YJOE/4890/11/2018 Tanggal 7 November 2018 sebesar Rp 32.504.836,- (tiga puluh dua juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), sekaligus lunas. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 594 tgl 14/02/1991 An. PATTA DENNISALI Luas 2.063 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 594 tgl 14/02/1991 An. PATTA DENNISALI Luas 2.063 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak