Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa Andi Rahman Alias Tisong Bin Andi Arman bersama dengan Anak Saksi Danang Bin Askin, Anak Saksi Andi Anwar Bin Nur Aling dan Anak Saksi Brian Abiroy Alias Bindong Bin Muh. Asnur, pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 22.40 WITA bertempat di Lapangan Pemuda Benteng tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban Supriadi Alias Adi Bin Muh. Ali, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa bersama teman-temannya sedang minum minuman keras (miras) di Lapangan Pemuda Benteng lalu tidak lama kemudian melihat Anak Saksi Danang datang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong masuk ke dalam Lapangan Pemuda Benteng dari arah selatan menuju arah utara sehingga Saksi korban yang pada saat itu sedang memasang sound system merasa terganggu dan hampir menabrak korban kemudian Saksi korban mendatangi Anak Saksi Danang lalu memukul bagian lengannya, menegurnya dan menyuruh untuk berhenti setelah itu Anak Saksi Danang meninggalkan lokasi tersebut kemudian Terdakwa mengejar Anak Saksi Danang namun tidak mendapatinya kemudian sekira pukul 22.40 WITA, Terdakwa kembali ke Lapangan Pemuda Benteng dan melihat Anak Saksi Danang bersama dengan teman-temannya kembali mendatangi Saksi Korban kemudian Anak Saksi Danang mengatakan,‘’nai sumpade la dengka a?’’ yang artinya ‘’siapa yang tadi memukul saya?’’ lalu Anak Saksi Danang langsung mengajak Saksi korban berkelahi namun Saksi korban tidak menanggapi kemudian Anak Saksi Danang melakukan pemukulan terhadap Saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya meninju sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban langsung terjatuh ke tanah dalam posisi tengkurap kemudian Terdakwa melihat Anak Saksi Danang bersama dengan Anak Saksi Andi Anwar dan Anak Saksi Brian Abiroy dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa tidak kenali karena dalam pengaruh alkohol melakukan tendangan ke arah Saksi Korban yang mana pada saat itu Terdakwa juga langsung ikut memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebanyak 1 (satu) kali terhadap Saksi korban. Setelah itu, Terdakwa mundur beberapa langkah dan maju lagi ke arah Saksi Korban untuk mengangkat Saksi Korban dan mengatakan, ‘’monokimoko?’’ ( yang artinya kalian semua berhenti).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban mengalami luka sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 23/VER/ III/RSUD/2025 tanggal 30 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap supriadi oleh dr. ERWIN WIJAYA dokter pada RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 00.08 WITA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-------------
• Tampak luka memar pada dahi sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
• Tampak luka memar pada dahi sisi kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter.
• Tampak dua buah luka memar pada kepala bagian kanan masing-masing berukuran:
- Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
- Panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter
• Tampak luka memar pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Tampak luka memar pada bibir atas bagian dalam dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Tampak luka memar pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Tampak luka lecet pada siku kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter.
• Tampak luka lecet pada lengan kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Kesimpulan: Keadaan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa Andi Rahman Alias Tisong Bin Andi Arman bersama dengan Anak Saksi Danang Bin Askin, Anak Saksi Andi Anwar Bin Nur Aling dan Anak Saksi Brian Abiroy Alias Bindong Bin Muh. Asnur, pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 22.40 WITA bertempat di Lapangan Pemuda Benteng tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu terhadap Saksi Korban Supriadi Alias Adi Bin Muh. Ali, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa bersama teman-temannya sedang minum minuman keras (miras) di Lapangan Pemuda Benteng lalu tidak lama kemudian melihat Anak Saksi Danang datang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong masuk ke dalam Lapangan Pemuda Benteng dari arah selatan menuju arah utara sehingga Saksi korban yang pada saat itu sedang memasang sound system merasa terganggu dan hampir menabrak korban kemudian Saksi korban mendatangi Anak Saksi Danang lalu memukul bagian lengannya, menegurnya dan menyuruh untuk berhenti setelah itu Anak Saksi Danang meninggalkan lokasi tersebut kemudian Terdakwa mengejar Anak Saksi Danang namun tidak mendapatinya kemudian sekira pukul 22.40 WITA, Terdakwa kembali ke Lapangan Pemuda Benteng dan melihat Anak Saksi Danang bersama dengan teman-temannya kembali mendatangi Saksi Korban kemudian Anak Saksi Danang mengatakan,‘’nai sumpade la dengka a?’’ yang artinya ‘’siapa yang tadi memukul saya?’’ lalu Anak Saksi Danang langsung mengajak Saksi korban berkelahi namun Saksi korban tidak menanggapi kemudian Anak Saksi Danang melakukan pemukulan terhadap Saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya meninju sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban langsung terjatuh ke tanah dalam posisi tengkurap kemudian Terdakwa melihat Anak Saksi Danang bersama dengan Anak Saksi Andi Anwar dan Anak Saksi Brian Abiroy dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa tidak kenali karena dalam pengaruh alkohol melakukan tendangan ke arah Saksi Korban yang mana pada saat itu Terdakwa juga langsung ikut memukul menggunakan kepalan tangan (tinju) sebanyak 1 (satu) kali terhadap Saksi korban. Setelah itu, Terdakwa mundur beberapa langkah dan maju lagi ke arah Saksi Korban untuk mengangkat Saksi Korban dan mengatakan, ‘’monokimoko?’’ ( yang artinya kalian semua berhenti).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban mengalami luka sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 23/VER/ III/RSUD/2025 tanggal 30 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap supriadi oleh dr. ERWIN WIJAYA dokter pada RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 00.08 WITA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:-------------
• Tampak luka memar pada dahi sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
• Tampak luka memar pada dahi sisi kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter.
• Tampak dua buah luka memar pada kepala bagian kanan masing-masing berukuran:
- Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
- Panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter
• Tampak luka memar pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Tampak luka memar pada bibir atas bagian dalam dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Tampak luka memar pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.
• Tampak luka lecet pada siku kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter.
• Tampak luka lecet pada lengan kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Kesimpulan: Keadaan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.