Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1812R15V/4890/12/2018 Tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 31.100.032,- (Tiga puluh satu juta seratus ribu tiga puluh dua rupiah) / sekaligus lunas . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No. 893/12/XII/2018/BTMN tgl 06/12/2018 An. SYAMSIA Tanggal 6 Desember 2018, Luas 10.000 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT No. 893/12/XII/2018/BTMN tgl 06/12/2018 An. SYAMSIA Tanggal 6 Desember 2018, Luas 10.000 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Benteng Selayar berkenan mengabulkannya. |