Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Slr | AKHMAD MARZUKI, S.H.,SM. | Kepala Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Resor Kepulauan Selayar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Slr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selayar Cq. Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. MenerimapermohonanPEMOHONPraperadilanuntukseluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan perampasan, sebagaimana dimaksuddalam Pasal368ayat1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Kepulauan Selayar Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkanatashukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yangberkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selayar Cq. Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selayar Cq. Hakim PengadilanNegeri Selayar yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(exaequoetbono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |