Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Slr Monika Ardia Ningsi Massora,S.H. YANDI ISWAN NUR Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-080/P.4.28/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI ISWAN NUR Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa YANDI ISWAN NUR BIN NURDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa minum minuman keras jenis ballo ( tuak ) sebanyak 4 ( empat ) gelas bersama 7 ( tujuh ) orang rekan terdakwa di Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA terdakwa dalam kondisi mabuk dengan tanpa mengenakan helm mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DD-5905-JB menuju Kecamatan Benteng dengan kecepatan sekira 70 Km/jam, selanjutnya setibanya di salah satu tikungan di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar terdakwa menikung ke kanan dengan mengambil lajur kanan sehingga kendaraan terdakwa langsung menghantam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru DD-3260-IO yang dikendarai oleh korban an. SYAMSUDDIN yang datang dari arah berlawanan hingga membuat korban an. SYAMSUDDIN terpental sekira 2 ( dua ) meter.
  • Bahwa berdasarkan SKET GAMBAR TKP LAKA LANTAS yang dikeluarkan oleh SATLANTAS POLRES KEPULAUAN SELAYAR tidak didapatkan tanda – tanda bekas pengereman yang dilakukan terdakwa di lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 88/VER/X/RSUD/2023 yang dilakukan oleh dr. NURUL ARDANI dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 23.25 WITA didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak bengkak pada kedua kelopak mata kanan dan kiri, warna kebiruan batas tidak tegas
  • Tampak sebuah Luka lecet pada sudut mata kiri bagian luar bentuk memanjang, ukuran 1cm x 0,2cm x 0,2cm batas tegas warna kemerahan
  • Tampak satu buah luka lecet pada hidung sebelah kanan, ukuran 0,8cm x 0,2cm x 0,1cm
  • Tampak perdarahan aktif dari kedua lubang hidung serta nyeri tekan
  • Teraba tulang patah pada pipi bagian kiri, perubahan warna kulit tidak didapatkan, ada nyeri tekan
  • Tampak perdarahan aktif dari lubang telinga kiri, tidak disertai dengan nyeri

Kesimpulan

Luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul

  • Bahwa berdasarkan SURAT RUJUKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL / BPJS KESEHATAN nomor 843/JKN/RSUD/202 tertanggal 14 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR dan ditandatangani oleh dr. AL YUMINA ISTIQOMAH yang ditujukan pada doketer AHLI BEDAH SYARAF di RS LABUANG BAJI menerangkan bahwa terhadap sdr. SYAMSUDDIN perlu diilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 02/LB.01/yanmed/inst.forensik/XI?2023 yang dilakukan dr DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM dokter pada Instalasi Forensik & Medikolegal RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 korban rujukan RUMAH SAKIT K.H. HAYYUNG SELAYAR datang dalam keadaan kesadaran menurun, pada korban di temukan hal – hal sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Luka
  • Pada kepala bagian depan hingga kepala bagian belakang tampak tertutupi perban berwarna putih
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kanan berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 3,2cm x 2,1cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kiri berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 2,9cm x 2cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak darah yang telah mengering pada kedua lubang hidung yang berwarna coklat kehitaman
  • Pada mulut tampak tertutupi plester berwarna putih
  • Tampak darah yang telah mengering yang berwarna coklat kehitaman

 

  • Pemeriksaan CT SCAN
  • Didapat perdarahan pada kepala

 

  • Patah tulang tengkorak sebelah kiri
  • Patah tulang hidung
  • Patah tulang pipi
  • Pemeriksaan Foto Thorax
  • Suspek kontusio ( cedera / memar pada jaringan paru – paru ) differensial diagnosis pneumothorax ( udara yang terkumpul pada ruang di antara paru – paru dan dinding dada )
  • Pemeriksaan Laboratorium
  • Peningkatan sel darah putih ( leukosit )
  • Tindakan
  • Operasi dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf, yaitu Craniectomy                      ( operasi bedah Kepala ) evakuasi Hematom ( perdarahan )
  • Rawat inap di ICU ( Intensive Care Unit ) RSUD Labuang Baji, setelah dirawat di RSUD LABUANG BAJI selama 6 ( enam ) hari pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 03.48 WITA.
  • Bahwa berdasarkan SERTIFIKAT MEDIS KEMATIAN yang dikeluarkan oleh  BAGIAN KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR dan ditandatangani oleh dr DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM menerangkan bahwa sdr. SYAMSUDDIN dengan identitas sebagaimana termuat dinyatakan meninggal pada tanggal 20 bulan 10 tahun 2023 pukul 03.15 WITA di RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR setelah dirawat selama 6 ( enam ) hari.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 5 UURI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  ----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa YANDI ISWAN NUR BIN NURDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa minum minuman keras jenis ballo ( tuak ) sebanyak 4 ( empat ) gelas bersama 7 ( tujuh ) orang rekan terdakwa di Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA terdakwa dalam kondisi mabuk dengan tanpa mengenakan helm mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DD-5905-JB menuju Kecamatan Benteng dengan kecepatan sekira                          70 Km/jam, selanjutnya setibanya di salah satu tikungan di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar terdakwa menikung ke kanan dengan mengambil lajur kanan sehingga kendaraan terdakwa langsung menghantam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru DD-3260-IO yang dikendarai oleh korban an. SYAMSUDDIN yang datang dari arah berlawanan hingga membuat korban an. SYAMSUDDIN terpental sekira 2 ( dua ) meter.
  • Bahwa berdasarkan SKET GAMBAR TKP LAKA LANTAS yang dikeluarkan oleh SATLANTAS POLRES KEPULAUAN SELAYAR tidak didapatkan tanda – tanda bekas pengereman yang dilakukan terdakwa di lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 88/VER/X/RSUD/2023 yang dilakukan oleh dr. NURUL ARDANI dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 23.25 WITA didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak bengkak pada kedua kelopak mata kanan dan kiri, warna kebiruan batas tidak tegas
  • Tampak sebuah Luka lecet pada sudut mata kiri bagian luar bentuk memanjang, ukuran 1cm x 0,2cm x 0,2cm batas tegas warna kemerahan
  • Tampak satu buah luka lecet pada hidung sebelah kanan, ukuran 0,8cm x 0,2cm x 0,1cm
  • Tampak perdarahan aktif dari kedua lubang hidung serta nyeri tekan
  • Teraba tulang patah pada pipi bagian kiri, perubahan warna kulit tidak didapatkan, ada nyeri tekan
  • Tampak perdarahan aktif dari lubang telinga kiri, tidak disertai dengan nyeri

Kesimpulan

Luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul

  • Bahwa berdasarkan SURAT RUJUKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL / BPJS KESEHATAN nomor 843/JKN/RSUD/202 tertanggal 14 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR dan ditandatangani oleh dr. AL YUMINA ISTIQOMAH yang ditujukan pada doketer AHLI BEDAH SYARAF di RS LABUANG BAJI menerangkan bahwa terhadap sdr. SYAMSUDDIN perlu diilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 02/LB.01/yanmed/inst.forensik/XI?2023 yang dilakukan dr DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM dokter pada Instalasi Forensik & Medikolegal RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 korban rujukan RUMAH SAKIT K.H. HAYYUNG SELAYAR datang dalam keadaan kesadaran menurun, pada korban di temukan hal – hal sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Luka
  • Pada kepala bagian depan hingga kepala bagian belakang tampak tertutupi perban berwarna putih
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kanan berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 3,2cm x 2,1cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kiri berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 2,9cm x 2cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak darah yang telah mengering pada kedua lubang hidung yang berwarna coklat kehitaman
  • Pada mulut tampak tertutupi plester berwarna putih
  • Tampak darah yang telah mengering yang berwarna coklat kehitaman
  • Pemeriksaan CT SCAN
  • Didapat perdarahan pada kepala
  • Patah tulang tengkorak sebelah kiri
  • Patah tulang hidung
  • Patah tulang pipi
  • Pemeriksaan Foto Thorax
  • Suspek kontusio ( cedera / memar pada jaringan paru – paru ) differensial diagnosis pneumothorax ( udara yang terkumpul pada ruang di antara paru – paru dan dinding dada )

 

  • Pemeriksaan Laboratorium
  • Peningkatan sel darah putih ( leukosit )
  • Tindakan
  • Operasi dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf, yaitu Craniectomy                      ( operasi bedah Kepala ) evakuasi Hematom ( perdarahan )
  • Rawat inap di ICU ( Intensive Care Unit ) RSUD Labuang Baji, setelah dirawat di RSUD LABUANG BAJI selama 6 ( enam ) hari pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 03.48 WITA.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 4 UURI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  ----------

 

ATAU

 

KETIGA

 

---------- Bahwa terdakwa YANDI ISWAN NUR BIN NURDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa dengan tanpa mengenakan helm mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DD-5905-JB dari Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu menuju Kecamatan Benteng dengan kecepatan sekira 70 Km/jam, selanjutnya setibanya di salah satu tikungan di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar terdakwa menikung ke kanan dengan mengambil lajur kanan sehingga kendaraan terdakwa langsung menghantam                      1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru DD-3260-IO yang dikendarai oleh korban an. SYAMSUDDIN yang datang dari arah berlawanan hingga membuat korban an. SYAMSUDDIN terpental sekira 2 ( dua ) meter.
  • Bahwa berdasarkan SKET GAMBAR TKP LAKA LANTAS yang dikeluarkan oleh SATLANTAS POLRES KEPULAUAN SELAYAR tidak didapatkan adanya tanda – tanda bekas pengereman yang dilakukan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 88/VER/X/RSUD/2023 yang dilakukan oleh dr. NURUL ARDANI dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 23.25 WITA didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak bengkak pada kedua kelopak mata kanan dan kiri, warna kebiruan batas tidak tegas
  • Tampak sebuah Luka lecet pada sudut mata kiri bagian luar bentuk memanjang, ukuran 1cm x 0,2cm x 0,2cm batas tegas warna kemerahan
  • Tampak satu buah luka lecet pada hidung sebelah kanan, ukuran 0,8cm x 0,2cm x 0,1cm
  • Tampak perdarahan aktif dari kedua lubang hidung serta nyeri tekan
  • Teraba tulang patah pada pipi bagian kiri, perubahan warna kulit tidak didapatkan, ada nyeri tekan
  • Tampak perdarahan aktif dari lubang telinga kiri, tidak disertai dengan nyeri

 

Kesimpulan

Luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul

  • Bahwa berdasarkan SURAT RUJUKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL / BPJS KESEHATAN nomor 843/JKN/RSUD/202 tertanggal 14 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR dan ditandatangani oleh dr. AL YUMINA ISTIQOMAH yang ditujukan pada doketer AHLI BEDAH SYARAF di RS LABUANG BAJI menerangkan bahwa terhadap sdr. SYAMSUDDIN perlu diilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 02/LB.01/yanmed/inst.forensik/XI?2023 yang dilakukan dr Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM dokter pada Instalasi Forensik & Medikolegal RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 korban rujukan Rumah Sakit K.H. Hayyung Selayar datang dalam keadaan kesadaran menurun, pada korban di temukan hal – hal sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Luka
  • Pada kepala bagian depan hingga kepala bagian belakang tampak tertutupi perban berwarna putih
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kanan berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 3,2cm x 2,1cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kiri berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 2,9cm x 2cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak darah yang telah mengering pada kedua lubang hidung yang berwarna coklat kehitaman
  • Pada mulut tampak tertutupi plester berwarna putih
  • Tampak darah yang telah mengering yang berwarna coklat kehitaman
  • Pemeriksaan CT SCAN
  • Didapat perdarahan pada kepala
  • Patah tulang tengkorak sebelah kiri
  • Patah tulang hidung
  • Patah tulang pipi
  • Pemeriksaan Foto Thorax
  • Suspek kontusio ( cedera / memar pada jaringan paru – paru ) differensial diagnosis pneumothorax ( udara yang terkumpul pada ruang di antara paru – paru dan dinding dada )
  • Pemeriksaan Laboratorium
  • Peningkatan sel darah putih ( leukosit )
  • Tindakan
  • Operasi dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf, yaitu Craniectomy                      ( operasi bedah Kepala ) evakuasi Hematom ( perdarahan )
  • Rawat inap di ICU ( Intensive Care Unit ) RSUD Labuang Baji, setelah dirawat di RSUD LABUANG BAJI selama 6 ( enam ) hari pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 03.48 WITA.
  • Bahwa berdasarkan SERTIFIKAT MEDIS KEMATIAN yang dikeluarkan oleh  BAGIAN KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR dan ditandatangani oleh dr Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM menerangkan bahwa sdr. SYAMSUDDIN dengan identitas sebagaimana termuat dinyatakan meninggal pada tanggal 20 bulan 10 tahun 2023 pukul 03.15 WITA di RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR setelah dirawat selama 6 ( enam ) hari.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UURI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  ----------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

---------- Bahwa terdakwa YANDI ISWAN NUR BIN NURDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa sempat meminum minuman keras jenis ballo ( tuak ) sebanyak 2 ( dua ) gelas bersama 7 ( tujuh ) orang rekan terdakwa di Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WITA terdakwa dengan tanpa mengenakan helm mengendarai 1 ( satu ) unit unit sepeda motor Honda Revo warna hitam DD-5905-JB menuju Kecamatan Benteng dengan kecepatan sekira 60 Km/jam, selanjutnya setibanya di salah satu tikungan di jalan poros Dusun Bontoala, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar terdakwa menikung ke kanan dengan mengambil lajur kanan sehingga kendaraan terdakwa langsung menghantam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru DD-3260-IO yang dikendarai oleh korban an. SYAMSUDDIN yang datang dari arah berlawanan hingga membuat korban an. SYAMSUDDIN terpental sekira 50 meter.
  • Bahwa berdasarkan SKET GAMBAR TKP LAKA LANTAS yang dikeluarkan oleh SATLANTAS POLRES KEPULAUAN SELAYAR tidak didapatkan tanda – tanda bekas pengereman.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 88/VER/X/RSUD/2023 yang dilakukan oleh dr. NURUL ARDANI dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 23.25 WITA didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak bengkak pada kedua kelopak mata kanan dan kiri, warna kebiruan batas tidak tegas
  • Tampak sebuah Luka lecet pada sudut mata kiri bagian luar bentuk memanjang, ukuran 1cm x 0,2cm x 0,2cm batas tegas warna kemerahan
  • Tampak satu buah luka lecet pada hidung sebelah kanan, ukuran 0,8cm x 0,2cm x 0,1cm
  • Tampak perdarahan aktif dari kedua lubang hidung serta nyeri tekan
  • Teraba tulang patah pada pipi bagian kiri, perubahan warna kulit tidak didapatkan, ada nyeri tekan
  • Tampak perdarahan aktif dari lubang telinga kiri, tidak disertai dengan nyeri

Kesimpulan

Luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul

  • Bahwa berdasarkan SURAT RUJUKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL / BPJS KESEHATAN nomor 843/JKN/RSUD/202 tertanggal 14 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR dan ditandatangani oleh dr. AL YUMINA ISTIQOMAH yang ditujukan pada doketer AHLI BEDAH SYARAF di RS LABUANG BAJI menerangkan bahwa terhadap sdr. SYAMSUDDIN perlu diilakukan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM no 02/LB.01/yanmed/inst.forensik/XI?2023 yang dilakukan dr Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM dokter pada Instalasi Forensik & Medikolegal RSUD LABUANG BAJI MAKASSAR terhadap saudara SYAMSUDDIN pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 korban rujukan Rumah Sakit K.H. Hayyung Selayar datang dalam keadaan kesadaran menurun, pada korban di temukan hal – hal sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Luka
  • Pada kepala bagian depan hingga kepala bagian belakang tampak tertutupi perban berwarna putih
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kanan berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 3,2cm x 2,1cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak 1 ( satu ) luka memar pada kelopak mata atas sebelah kiri berbentuk tidak beraturan dengan ukuran 2,9cm x 2cm berwarna keunguan, terdiri dari kulit yang utuh, tampak bengkak
  • Tampak darah yang telah mengering pada kedua lubang hidung yang berwarna coklat kehitaman
  • Pada mulut tampak tertutupi plester berwarna putih
  • Tampak darah yang telah mengering yang berwarna coklat kehitaman
  • Pemeriksaan CT SCAN
  • Didapat perdarahan pada kepala
  • Patah tulang tengkorak sebelah kiri
  • Patah tulang hidung
  • Patah tulang pipi
  • Pemeriksaan Foto Thorax
  • Suspek kontusio ( cedera / memar pada jaringan paru – paru ) differensial diagnosis pneumothorax ( udara yang terkumpul pada ruang di antara paru – paru dan dinding dada )
  • Pemeriksaan Laboratorium
  • Peningkatan sel darah putih ( leukosit )
  • Tindakan
  • Operasi dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf, yaitu Craniectomy                      ( operasi bedah Kepala ) evakuasi Hematom ( perdarahan )
  • Rawat inap di ICU ( Intensive Care Unit ) RSUD Labuang Baji, setelah dirawat di RSUD LABUANG BAJI selama 6 ( enam ) hari pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 20 Oktober 2023 pukul 03.48 WITA.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 UURI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  ----------

Pihak Dipublikasikan Ya