Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Mengizinkan pemohon untuk mengubah tahun kelahiran anak dan kartu keluarga pemohon dari Tahun 2006 menjadi 2004 ;
- Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar, Untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No.7301-LT-03092015-0009 Tertanggal 7 September 2015 dan kartu keluarga No.7301032010080001 dan menerbitkan kartu keluarga baru, yang berbunyi “ Bahwa di Selayar tanggal Dua Puluh Juni Dua Ribu Dua Empat ( 20 Juni 2004 ) Telah lahir FIRMA NUR HASANAH anak ketiga, perempuan dari ayah ALIMUDDIN dan IBU BUNGA SIANG”
- Menbebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
- Apabila BAPAK KETUA / HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR Berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya ( EX AEQUE ET BONO ).
|