Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.Irmansyah Asfari,S.H
JUMRAWATI Binti ABDUL LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/P.4.28/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2Irmansyah Asfari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRAWATI Binti ABDUL LATIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa JUMRAWATI BINTI ABD. LATIF TIBU ALIAS JUMRA pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah orang tua Saksi Rosmiatis. S., M.Si binti Abdul Latif Tibu dan Terdakwa tepatnya di Jalan Veteran No.7 Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 september 2025 sekitar pukul 15.20 WITA setelah pulang dari shalat asar di Masjid Nurul Hidayah Saksi Rosmiatis bersama Saksi Darmawati binti Abdul Latif Tibu singgah di rumah milik orang tua mereka yang beralamat di Jalan Veteran Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar dimana rumah tersebut ditinggali oleh adik saksi Rosmiatis dan Saksi Darmawati yakni Terdakwa bersama dengan temannya yaitu Saksi Suwardi alias Sandi bin Adam  Saksi adapaun tujuan Saksi Rosmiatis dan Saksi Darmawati ke rumah orang tuanya untuk menemui dan menengur Saksi Suwandi agar tidak lagi tinggal di rumah tersebut, sekira pukul 15.30 WITA sesampainya Saksi Rosmiatis bersama Saksi Darmawati di rumah tersebut Saksi Darmawati berdiri di depan pintu rumah sedangkan Saksi Rosmiatis masuk dalam rumah menemui Saksi Suwandi lalu menegur Saksi Suwandi dengan menyampaikan kenapa tidak menepati janji untuk tidak tinggal lagi di rumah ini kemudian Terdakwa dari dalam rumah mengatakan "saya yang tahan ki Sandi" lalu Terdakwa keluar dan mengambil asbak di meja dan asbak tersebut Terdakwa banting ke meja sambil berkata "Geleko La Lampa, Ku Tebbako" yang artinya “pergi, kalau tidak pergi saya tebas kamu” selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm dengan gagang terbuat dari kayu yang dililiti isolasi warna hitam yang sudah tidak terbungkus kemudian Terdakwa keluar mengangkat parang tersebut ditangannya lalu Saksi Rosmiati dan Saksi Darmawati lari dan menuju ke mobil karena merasa panik;
  • Bahwa Terdakwa mengambil serta mengangkat parang ditangannya bertujuan untuk menakut-nakuti dan supaya Saksi Rosmiatis dan Saksi Darmawati segera pergi dari rumah orang tua mereka.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa JUMRAWATI BINTI ABD. LATIF TIBU ALIAS JUMRA pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah orang tua Saksi Rosmiatis. S., M.Si binti Abdul Latif Tibu dan Terdakwa tepatnya di Jalan Veteran No.7 Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 september 2025 sekitar pukul 15.20 WITA setelah pulang dari shalat asar di Masjid Nurul Hidayah Saksi Rosmiatis bersama Saksi Darmawati binti Abdul Latif Tibu singgah di rumah milik orang tua mereka yang beralamat di Jalan Veteran Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar dimana rumah tersebut ditinggali oleh adik saksi Rosmiatis dan Saksi Darmawati yakni Terdakwa bersama dengan temannya yaitu Saksi Suwardi alias Sandi bin Adam  Saksi adapaun tujuan Saksi Rosmiatis dan Saksi Darmawati ke rumah orang tuanya untuk menemui dan menengur Saksi Suwandi agar tidak lagi tinggal di rumah tersebut, sekira pukul 15.30 WITA sesampainya Saksi Rosmiatis bersama Saksi Darmawati di rumah tersebut Saksi Darmawati berdiri di depan pintu rumah sedangkan Saksi Rosmiatis masuk dalam rumah menemui Saksi Suwandi lalu menegur Saksi Suwandi dengan menyampaikan kenapa tidak menepati janji untuk tidak tinggal lagi di rumah ini kemudian Terdakwa dari dalam rumah mengatakan "saya yang tahan ki Sandi" lalu Terdakwa keluar dan mengambil asbak di meja dan asbak tersebut Terdakwa banting ke meja sambil berkata "Geleko La Lampa, Ku Tebbako" yang artinya “pergi, kalau tidak pergi saya tebas kamu” selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm dengan gagang terbuat dari kayu yang dililiti isolasi warna hitam yang sudah tidak terbungkus kemudian Terdakwa keluar mengangkat parang tersebut ditangannya lalu Saksi Rosmiati dan Saksi Darmawati lari dan menuju ke mobil karena merasa panik;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan tanpa sesuai peruntukannya berupa sebilah parang dengan panjang 50 (lima puluh) cm dengan gagang terbuat dari kayu yang dililiti isolasi warna hitam untuk menakut-nakuti Saksi Rosmiatis dan Saksi Darmawati.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya