--------- Bahwa Terdakwa Agus bin Sukoyo pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di rumah Saudara Samsir yakni tempat Saksi Aldian alias Ian bin Almudassir dan Terdakwa menumpang untuk tinggal tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukumdi waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA Saksi Aldian sedang video call dengan kekasihnya yakni Saksi Wulandari Ramadhani binti Sukardi Syamsi dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo V40 Lite berwarna Silver (Perak) milik Saksi Aldian di rumah Saudara Samsir yakni tempat Saksi Aldian dan Terdakwa menumpang untuk tinggal tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa masuk ke rumah tersebut melihat Saksi Aldian sudah tidur dan Terdakwa juga melihat handphone milik Saksi Aldian berada di dekat Saksi Aldian yakni 1 (satu) unit handphone merek Vivo V40 Lite berwarna Silver (Perak) tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut serta mengambil dos handphone beriskan charger yang tersimpan di atas kompor yang berada di dalam kamar. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke belakang Masjid Agung Rahmatanlilalamin untuk menyembunyikan handphone milik Saksi Aldian yang telah Terdakwa ambil selanjutnya sekira pukul jam 06.00 WITA Saksi Aldian terbangun sudah tidak menemukan handphone, charger dan dos handphone milik Saksi Aldian sehingga Saksi Aldian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar;
Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Aldian;
Bahwa handphone milik Saksi Aldian tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Aldian mengalami kerugian sekitar Rp Rp 5.772.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Agus bin Sukoyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa Agus bin Sukoyo pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di rumah Saudara Samsir yakni tempat Saksi Aldian alias Ian bin Almudassir dan Terdakwa menumpang untuk tinggal tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WITA Saksi Aldian sedang video call dengan kekasihnya yakni Saksi Wulandari Ramadhani binti Sukardi Syamsi dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo V40 Lite berwarna Silver (Perak) milik Saksi Aldian di rumah Saudara Samsir yakni tempat Saksi Aldian dan Terdakwa menumpang untuk tinggal tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa masuk ke rumah tersebut melihat Saksi Aldian sudah tidur dan Terdakwa juga melihat handphone milik Saksi Aldian berada di dekat Saksi Aldian yakni 1 (satu) unit handphone merek Vivo V40 Lite berwarna Silver (Perak) tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut serta mengambil dos handphone beriskan charger yang tersimpan di atas kompor yang berada di dalam kamar. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke belakang Masjid Agung Rahmatanlilalamin untuk menyembunyikan handphone milik Saksi Aldian yang telah Terdakwa ambil selanjutnya sekira pukul jam 06.00 WITA Saksi Aldian terbangun sudah tidak menemukan handphone, charger dan dos handphone milik Saksi Aldian sehingga Saksi Aldian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar;
Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Aldian;
Bahwa handphone milik Saksi Aldian tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Aldian mengalami kerugian sekitar Rp Rp 5.772.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Agus bin Sukoyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.