Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Slr 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2.Nurul Pratiwi Rahmadani, S.H.
Suryadi Alias Buleng Bin Dg. Masiknong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-418/P.4.28/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2Nurul Pratiwi Rahmadani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suryadi Alias Buleng Bin Dg. Masiknong[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNINGSIH, S.H.,M.H., DkkSuryadi Alias Buleng Bin Dg. Masiknong
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa Suryadi Alias Buleng Bin Dg. Masiknong pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak- pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di kosan Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi tepatnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana dalam waktu dan tempat tersebut, berawal ketika Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi sedang memasak di dapur kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kost sambil bersiul dan meminta uang kepada Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi, namun Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi menegur Terdakwa agar tidak menganggu Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi dan Saksi Saharuddin serta menyuruh Terdakwa keluar dari rumah kost sehingga Terdakwa merasa tersinggung atas teguran Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi. Tidak lama kemudian Terdakwa kembali masuk ke dapur dalam keadaan emosi dengan membawa sebilah parang dengan ukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) yang dipegang di tangan kanannya, mengangkat parang dan mengayun-ayunkannya ke arah Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter sambil mengatakan, “awas kamu” sehingga Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi  merasa ketakutan lalu Terdakwa berbalik menuju pintu utama dan melihat pintu kamar suami Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi yaitu Saksi Saharuddin, dalam keadaan terbuka  kemudian Terdakwa berteriak kepada Saksi Saharuddin dengan mengatakan, “Keluar, saya parangi kamu, keluar saya bunuh kamu”. Setelah itu Terdakwa berjalan mundur menuju pintu keluar sambil tetap mengayunkan parangnya, lalu menebas pintu kamar kost dan pintu utama rumah kost kemudian datang menantu Terdakwa dan mengamankannya ke rumah salah satu warga.
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau memiliki senjata penikam berupa sebilah parang dengan panjang 50 cm (lima puluh centimeter) dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna cokelat tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Suryadi Alias Buleng Bin Dg. Masiknong pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di kosan Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi tepatnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana dalam waktu dan tempat tersebut, berawal ketika Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi sedang memasak di dapur kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kost sambil bersiul dan meminta uang kepada Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi, namun Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi menegur Terdakwa agar tidak menganggu Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi dan Saksi Saharuddin serta menyuruh Terdakwa keluar dari rumah kost sehingga Terdakwa merasa tersinggung atas teguran Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi. Tidak lama kemudian Terdakwa kembali masuk ke dapur dalam keadaan emosi dengan membawa sebilah parang dengan ukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) yang dipegang di tangan kanannya, mengangkat parang dan mengayun-ayunkannya ke arah Saksi Ulfa Ulfina Binti H.Muh Sunusi dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter sambil mengatakan, “awas kamu” sehingga Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi  merasa ketakutan lalu Terdakwa berbalik menuju pintu utama dan melihat pintu kamar suami Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh Sunusi yaitu Saksi Saharuddin, dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa berteriak kepada Saksi Saharuddin dengan mengatakan, “Keluar, saya parangi kamu, keluar saya bunuh kamu”. Setelah itu Terdakwa berjalan mundur menuju pintu keluar sambil tetap mengayunkan parangnya, lalu menebas pintu kamar kost dan pintu utama rumah kost kemudian datang menantu Terdakwa dan mengamankannya ke rumah salah satu warga.
  • Bahwa tindakan Terdakwa yang mengancam dengan kalimat yang menakut-nakuti disertai dengan penggunaan parang menunjukkan adanya niat atau kehendak Terdakwa untuk menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap Saksi Ulfa Ulfina Binti H. Muh. Sunusi dan Saksi Saharuddin.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya